Berakhir Jabatan Gubernur Maluku Dewan Membuat Berbagai Rekomendasi.
Ambon, News Medianusantara.com - Penghujung massa berakhir Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melakukan berbagai rekomendasi yang dibacakan pihak Pansus saat berlangsung rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon Senin (22/4/2024) saat pihaknya bersedia memberikan komentar soal rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2023.
Menurutnya, Walau Gubernur, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno tidak hadir dalam paripurna kali ini tapi dewan tetap melaksanakan rapat paripurna mengingat massa jabatan Gubernur MI dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno satu hari lagi sudah berakhir olehnya dewan tetap melaksanakan paripurna dengan sejumlah rekomendasi telah dibacakan oleh Pansus dan rekomendasi dewan tersebut akan diberikan kepada PJ Gubernur Maluku yang baru untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Intrupsi saya dengan beberapa anggota dewan terutama soal mess Maluku suda dialokasi dana sudah mencapai 21 Milyar rupiah lebih tapi selama kurang lebih 4 tahun tidak pernah selesai dikerjakan padahal hanya pekerjaan renovasi, nanti saudara-saudara berkunjung kesana nanti liat renovasi tidak masuk akal, tidak ada sesuatu yang berubah jadi bagus tapi juga belum selesai olehnya patut diduga proses pembangunan mess Maluku sarat dengan KKN, sarat korupsi dan patut diduga," ujar Wenno.
Menurutnya, pihaknya mendesak DPRD Provinsi Maluku menyurati aparat penegak hukum supaya aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembangunan mess Maluku dan apa sebab sehingga belum juga selesai dikerjakan.
" Soal pergantian birokrasi di Pemerintah Provinsi Maluku, memang adalah kewenangan Kepala Daerah tapi ada larangan baik Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, maupun keputusan Menteri Dalam Negeri yang melarang, tanggal 28 Maret 2024 padahal, tinggal 5 hari massa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, mereka melakukan pergantian olehnya saya minta DPRD Provinsi Maluku menyurati Mendagri untuk membatalkan atau meninjau kembali proses pelantikan karna dibeberapa daerah di Indonesia dinyatakan batal oleh Mendagri karna proses pelantikan seperti itu bertentangan dengan UU dan keputusan Mendagri," Jelas Wenno.
Belum Ada Komentar