Artikel Populer

Bisri Latuconsina Dorong Regulasi Khusus Lindungi Masyarakat Adat Maluku

Bisri Latuconsina Dorong Regulasi Khusus Lindungi Masyarakat Adat Maluku

Ambon, News Medianusantara.com— Negara dinilai masih memiliki utang sejarah terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia. Memasuki usia kemerdekaan yang ke-81 tahun, hak-hak masyarakat adat dianggap belum terlindungi secara optimal, padahal kedaulatan dan wilayah adat telah eksis jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.


Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota DPD RI Dapil Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina—yang akrab disapa Boy—saat membuka diskusi publik dengan tema:  

" Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia" 


Kegiatan yang digelar berlangsung di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (21/07/2026).


Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun,  Akademisi, para raja negeri adat,  tokoh masyarakat, hingga perwakilan pemerintah daerah.


Dalam arahannya, Boy menekankan bahwa agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat harus ditempatkan sebagai prioritas nasional demi menegakkan keadilan bagi para penjaga warisan leluhur.


"Tema ini bukan sekadar simbolik atau diskusi akademis, tetapi menyangkut masa depan masyarakat adat yang telah menjadi bagian penting dari sejarah, identitas, dan kehidupan sosial masyarakat Maluku. Ini harus kita bela, kita perhatikan, dan kita perjuangkan," ujarnya.


Tak hanya fokus mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di tingkat pusat, Senator asal Maluku ini kini mengambil langkah nyata di daerah. Boy mengumumkan rencana pembentukan tim kecil yang terdiri dari 9 hingga 12 perwakilan dari unsur DPRD, akademisi, tokoh adat, serta pemangku kepentingan terkait.


Tim ini akan bekerja menyusun naskah akademik sekaligus merancang Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum formal bagi masyarakat adat di Maluku.


"Kita harus mulai dari sekarang. Kita bentuk tim yang bekerja secara serius agar lahir regulasi yang mampu melindungi identitas, wilayah, budaya, sejarah, hingga hak-hak masyarakat hukum adat," tegasnya.


Boy juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan ruang bagi pemerintahan daerah  untuk membentuk peraturan daerah mengenai masyarakat  hukum adat. Namun sayangnya ayangnya, potensi ini belum dimaksimalkan dengan baik di daerah.


Ia mendesak agar setiap negeri adat memiliki payung hukum yang secara tegas mengakui:

- Keberadaan dan struktur pemerintahan adat

- Mata rumah dan wilayah petuanan

- Rumah adat, situs sejarah,  ritual budaya

- Serta aset-aset peninggalan adat


Pengakuan legal ini dinilai sangat krusial untuk memperkuat posisi  masyarakat adat ketika berhadapan dengan konflik pertanahan, sengketa batas wilayah, maupun tata kelola sumber daya alam.


Menutup arahannya, Boy mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan forum diskusi ini sebagai konsolidasi awal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Maluku.


"Kecintaan kepada Indonesia harus diwujudkan melalui keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat hukum adat yang telah menjaga warisan leluhur dan menjadi bagian penting dari sejarah bangsa," tutupnya. (MN-02)


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori