Dewan Kritik Banyak SPPG di Ambon Tidak Taat Aturan Tenaga Kerja, Pemkot di Minta Bertindak
Ambon, News Medianusantara.com - DPRD Kota Ambon melalui Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, menyoroti banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Ambon yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Pelanggaran yang dimaksud yakni jam kerja yang tidak sesuai ketentuan tanpa di berikan upah lembur.
"Pelanggarannya begini, pada pembagian Sift kerja itu melebihi atau melawan ketentuan, yang harus pekerja diberikan waktu kerja itu hanya 8 jam dan setelah itu dihitung lembur, namun yang terjadi di beberapa SPPG itu ada pekerja yang bekerja sampai 12 jam, kalau 12 jam berarti 4 jam berikutnya itu harus diberikan lembur namun ini tidak, "jelas Upulatu.Rabu 12/11/2025)
Dirinya mendesak pemerintah Kota Melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil langkah terkait temuan tersebut.
Menurutnya apa yang terjadi jelas melanggar undang undang terkait ketenagakerjaan.
"Kami berharap itu menjadi atensi Dinas Tenaga Kerja, kasihan kan orang kalau bekerja yang melewati batas itu dia harus diberikan haknya misalnya satu jam pertama berapa Rp.10.000 atau 15.000 sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada
Politisi PDIP itu berharap langkah kongkrit di ambil Pemerintah lantaran, pekerja di SPPG memerlukan fisik yang stabil dalam penyajian MBG sehingga tidak berdampak pada makanan yang disediakan bagi siswa.(
Indonesia
English
Belum Ada Komentar