DP3A Maluku Gelar Rakor Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Ambon, News Medianusantara.com,- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Maluku.
Rakor penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak ini, berlangsung di lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu, (2)11/2022).
Sebagai pemateri pada Rakor yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Dra.H.Soamole dan Kanit PPA Polda Maluku Ny.I.Siwabessy.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Dra.H.Soamole kepada pers usai acara berlangsung mengatakan, tujuan dilakukan Rakor adalah untuk mengsinergi kerja-kerja penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar ke depan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Selama ini sudah ada koordinasi namun perlu ditingkatkan, disinergikan supaya dapat meminimalisir kendala-kendala yang dihadapi dari lembaga-lembaga tertentu atau instansi tertentu,"akuinya.
Seperti contoh terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh LBH Hukum Unpatti dalam menangani kasus anak di Lapas Anak, ketika meninggal dunia, dan akan di outopsi keluarga kesulitan membiayai outopsi, padahal Dinas PPA punya biaya untuk outopsi, dan mungkin juga masalah lain yang terjadi, bisa ditangani bersama,"ungkapnya.
Soamole menambahkan, kedepan akan terjalin kerjasama yang baik dari pihak-pihak yang punya tugas dan tanggungjawab menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Maluku.
Lanjutnya, untuk tahun 2022 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Maluku sampai dengan bulan Agustus 2022 berjumlah 206 kasus, 34 yang ditangani secara terintegrasi bersama Unit PPA Polda Maluku, kasus tertinggi terjadi di Kota Ambon.
Kedepan kami akan membuat RUMAH AMAN,ini merupakan tempat tinggal sementara bagi korban kekerasan baik perempuan maupun anak, agar para korban bisa merasa nyaman dan terlindungi, karena mereka akan didampingi oleh Pekerja Sosial Profesional, Psikolog Klinis, Konselor, Petugas Pendamping, hingga Petugas Pramu Sosial.
“Ketika trauma mereka sudah berhasil teratasi dan mereka ingin kembali ke keluarga, barulah mereka dikembalikan,” katanya.
Untuk diketahui, turut hadir pada acara Rakor, yakni, Dinas/instansi terkait di provinsi Maluku diantaranya Dinas Nakertrans Maluku, Kanwil Hukum HAM Provinsi Maluku, Kantor Kementrian Agama Provinsi Maluku, Kepolisian, LBH Hukum Unpatti, LSM serta pemerhati Perempuan dan Anak.(MN-02)
Belum Ada Komentar