Artikel Populer

DPRD Kota Ambon Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

DPRD Kota Ambon Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Ambon, News Medianusantara.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon diterima 9 Fraksi d DPRD Kota Ambon.

"Dalam rapat yang di laksanakan di Gedung wakil rakyat tersebut, di hadiri oleh Wali  Kota Ambon Drs Bodewin Wattimena , Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse dan pimpinan OPD, bersma semua fraksi di DPRD dan menyetujui Ranperda, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” kata Wattimena usai Paripurna. Selasa (18/07/23), 

Sementara mendengarkan kata akhir Fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022, Wattimena dalam Rapat Paripurna tersebut juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon Tahun 2024 

Diketahui, KUA dan PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemkot Ambon untuk setiap urusan pemerintahan daerah, disertai dengan proyeksi pendapatan daerah.

Ungkap Walikota, untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan yang diinginkan oleh masyarakat dan masih banyak permasalahan - permasalahan yang terjadi dan menjadi hambatan dan tantangan pembangunan di daerah ini, sehingga kedepan kita harus lebih giat lagi bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Dan untuk itu kedepan Wattimena mengajak, semua pihak agar lebih bekerja secara nyata, saling bahu membahu, bekerjasama dalam menata pembangunan di daerah dan terus berinovasi dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat di kota ini.

“Pemerintah Kota bekerja berdasakan Berpedoman pada Ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kepala daerah diwajibkan untuk menyusun kebijakan umum APBD serta PPAS, berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas bersama. (NM)



Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori