Artikel Populer

DPRD Maluku Bentuk Dua Pansus Bahas Ranperda Usulan Pemda

DPRD Maluku Bentuk Dua Pansus Bahas Ranperda Usulan Pemda

Ambon. News Medianusantata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka pembentukan dua panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku, Kamis (5/3/2026).


Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, didampingi Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, serta Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Maluku pada masa persidangan kedua tahun 2026.


Dalam sambutannya, Fauzan menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD yang dilaksanakan bersama pemerintah daerah.


“Pembentukan peraturan daerah memerlukan pembahasan yang mendalam, komprehensif, dan partisipatif agar ranperda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fauzan.


Menurut dia, DPRD memandang perlu membentuk panitia khusus agar pembahasan dua ranperda usulan pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih fokus dan terarah. Ia berharap pansus yang dibentuk dapat bekerja secara efektif dan profesional serta melibatkan berbagai pihak terkait untuk memperoleh masukan yang konstruktif.


Pembentukan pansus tersebut merujuk pada Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.25 Tahun 2026 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).


Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyampaikan dua ranperda kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 19 Januari 2026 untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.


Dua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku serta Ranperda tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi.


Fauzan menjelaskan, sesuai Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 ayat (1), DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila diperlukan.


“Sebagai hasil rapat pimpinan dewan bersama para ketua fraksi pada 19 Januari 2026, disepakati pembentukan dua pansus untuk membahas dua ranperda usulan pemerintah daerah tersebut,” ujarnya.


Ia berharap melalui kerja pansus, proses pembahasan ranperda dapat berjalan lebih terarah sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori