DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dan Penyerahan LHP Ke- BPK-RI
Ambon, News Medianusantara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat Paripurna I (Satu) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dan berlangsung di ruang paripurna lantai 2, Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut, dihadiri Staf Ahli BPK RI Bidang lingkungan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPK Perwakilan Maluku, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya
Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, dalam sambutannya, mengatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di katakan, keuangan daerah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Sebab keuangan daerah yang tertuang dalam APBD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” kata Watubun.
Lebih lanjut, Watubun, menjelaskan, transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sangat penting karena setiap proses yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari kesalahan maupun kekeliruan yang dapat berakibat pada kerugian negara.
“Karena itu, setiap tahun BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan,” ujar Watubun.
Politisi senior PDIP ini juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.
“Pada hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025,” pungkasnya
Indonesia
English
Belum Ada Komentar