KPU & Bawaslu Maluku Bolehkan Paslon Baca Catatan Saat Debat Pilkada
Ambon, News Medianusantara.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Maluku dan Bawaslu Provinsi Maluku, memperbolehkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, membawa catatan serta membaca visi misi saat debat publik terbuka Pilkada kedua, 23 November 2024 mendatang.
“Tidak ada satupun regulasi di KPU yang mengatur tentang larangan membawa catatan saat pelaksana debat berlangsung.
Prinsipnya, seluruh Paslon diperbolehkan membawa catatan apapun yang dia punya,” kata Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, di Cafe Panorama, Senin (18/11/2024).
Dijelaskan, catatan yang dibawa para Paslon biasanya berisi tentang visi misi maupun program kerja kedepan.
"Nah, catatan catatan itu berisi narasi yang cukup banyak dan tidak mungkin KPU memaksakan para Paslon untuk harus menghafal.
Pemberian izin dalan membawa catatan, lanjut Fuad, bukan saja di perbolehkan di Maluku tetapi ini berlaku bagi semua provinsi di Indonesia.
Fuad mengakui, sebelum pelaksanaan debat, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, sebelum dilaksanakan debat dan itu disepakati dalam rapat koordinasi dan diperbolehkan bawa catatan.
Menurutnya, Paslon yang membawa catatan dan membacakan visi dan misi merupakan hal yang biasa. Bisa di lihat debat di provinsi lain, contohnya, debat publik di Pilkada DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Debat ini berkaitan dengan sarana untuk menyampaikan program program dan visi misi yang sudah di gagas yang disampaikan para Paslon. Jadi kalau visi misi yang banyak, mereka bisa berbicara sambil sesekali membaca,"tandasnya.
"Jadi tidak ada masalah para Paslon membawa catatan dan membaca, sepanjang tidak ada aturan dan larangan saat debat dan para Paslon dilarang saling serang saru sama lain, ini yang harus di hindari,"tandasnya. (MN-02)
Belum Ada Komentar