Matahelumual : Administrasi Matarumah Parentah Negeri Soya Harus Sesuai Aturan & Musyawarah Adat
Ambon, News Medianusantara.com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menegaskan bahwa dinamika terkait Matarumah Parentah/Rumah Tau Rehatta Negeri Soya harus dilaksanakan sesuai mekanisme musyawarah adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah kota tidak dapat mengintervensi urusan internal adat, termasuk persoalan dalam Matarumah Parentah/Rumah Tau Rehatta Negeri Soya.
Namun, pada aspek administrasi pemerintahan, seluruh dokumen dan proses tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, F.Ch. Matahelumual, kepada wartawan, di Ruang Kerjanya, Senin (2/3/2026).
“Matahelumual menambahkan, urusan Matarumah Parentah/Rumah Tau Rehatta adalah ranah internal adat. Pemerintah hanya menangani aspek administrasi pemerintahan.
"Nah, kalau ada proses yang belum sesuai mekanisme musyawarah adat, harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal,” tegasnya.
Ditambahkan, polemik adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya diarahkan untuk dibatalkan karena diduga tidak melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh unsur dalam mata rumah.
Matahelumual menjelaskan, pihaknya telah mengarahkan penjabat terkait untuk meneliti secara cermat seluruh berkas dan tahapan proses yang telah berjalan. Jika ditemukan adanya kekeliruan, termasuk tidak dilibatkannya pihak tertentu dalam musyawarah, maka berkas tersebut akan dikembalikan.
“Kalau memang ada pihak yang belum diundang dalam musyawarah, itu harus dicek kembali. Kita akan melakukan cross check dengan penjabat untuk memastikan proses kemarin itu seperti apa. Kalau ada yang kurang atau janggal, kembalikan saja.
Selesaikan dulu secara internal, baru diusulkan ke pemerintah kota,” ujarnya
Terkait beredarnya dua versi undangan rapat musyawarah, ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan adat, undangan resmi harus dikeluarkan oleh Kepala Matarumah Parentah/ Rumah Tau.
“Nanti kita cek suratnya, siapa yang menyurat, sesuai aturan, yang mengundang adalah Kepala Matarumah Parentah dan tebusannya juga ke Penjabat,"terangnya.
"Pemerintah Kota Ambon akan memastikan seluruh proses administrasi berjalan tertib dan sesuai aturan, namun tidak akan mencampuri mekanisme penyelesaian adat yang berlaku di masyarakat.
Pemerintah kota Ambon berharap, seluruh pihak, khususnya dalam proses terkait Raja Negeri Soya, dapat mengedepankan musyawarah mufakat demi menjaga ketertiban, keharmonisan, dan stabilitas di tengah masyarakat.(MN-02)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar