Artikel Populer

Merasa Kecewa Dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Sejumlah Sopir Angkot Hunut/Waiheru Datangi DPRD Kota Ambon

Merasa Kecewa Dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Sejumlah Sopir Angkot Hunut/Waiheru Datangi DPRD Kota Ambon

Ambon, News Medianusantara.com – Merasa kecewa dengan pengawasan yang di lakukan selama ini oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon  akhirnya para Sopir Angkutan Kota (Angkot) jalur Hunut/Waiheru menyampaikan kekecewaan mereka kepada DPRD Kota ambon. 

Menurut mereka, selama ini pengawasan di sejumlah titik strategis, oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon,serta keberadaan terminal bayangan yang dinilai merugikan jalur angkot mereka.

Dalam aksi yang berlangsung di DPRD Kota Ambon, Senin (21/1) para sopir menekankan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat dan pelanggaran trayek angkutan.

Olehnya itu pihaknya  mendesak Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan mereka terkait pengawasan dan penertiban aktivitas angkutan di wilayah tertentu.

Sekretaris Persekutuan Sopir Angkot Hunut, Jefri Takaria, menyatakan bahwa permasalahan utama terletak pada mobil angkutan Hatu, Allang, dan Liliboi yang sering melanggar trayek resmi dengan mengangkut penumpang dari jalur Hunut/Waiheru menuju Terminal Batu Merah melalui Jembatan Merah Putih (JMP).

Kami meminta Dinas Perhubungan untuk menempatkan personel di titik-titik rawan seperti Bundaran Leimena, depan Indomaret JMP, depan Maluku City Mall (MCM), dan Polsek Baguala

Menurut Jefri, terminal bayangan di depan MCM dan Polsek Baguala memperburuk situasi, sebab angkutan Hatu, Allang, dan Liliboi memanfaatkan area tersebut untuk mengambil penumpang yang seharusnya menjadi hak angkutan Hunut/Waiheru.

Kalau penumpang kami diambil, angkot Hunut mau bawa apa?" Tegas nya  

Ini tuntutan Persekutuan Sopir Hunut/Waiheru yang disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Ambon di Kantor DPRD Kota Ambon: yakni (1) Penempatan personel pengawas di Bundaran Leimena, JMP Indomaret, depan MCM, dan Polsek Baguala; (2) Koordinasi Dinas Perhubungan Kota Ambon dengan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku terkait Surat Keputusan Gubernur Maluku No. 1952 Tahun 2023 tentang larangan satu trayek melintasi dua jalur; (3) Larangan angkutan Hatu, Allang, dan Liliboi mengambil penumpang dari jalur Hunut/Waiheru; (4) Penertiban terminal bayangan di depan MCM dan Polsek Baguala; (5) Peninjauan ulang Surat Keputusan Wali Kota Ambon No. 1881 Tahun 2024 tentang trayek dan rute angkutan penumpang umum.

Di tempat yang sama,Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menyatakan pihaknya akan segera mengadakan rapat lanjutan dengan angkot Hunut, Laha, dan Passo untuk merumuskan solusi bersama.

Keputusan yang diambil akan meminimalkan dampak negatif bagi semua pihak.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar juga menegaskan pentingnya langkah tegas dari Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan persoalan ini.

Terminal bayangan harus segera ditertibkan dan petugas harus ditempatkan di titik-titik yang telah diusulkan. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas," ujarnya.

Masalah trayek dan terminal bayangan di Kota Ambon kini menjadi perhatian serius. Para sopir berharap solusi segera diambil untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan kondusif. (N -MN) 


Komentar

  1. Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Kategori