Popular Articles

Oktolseya : Pemkot Ambon Buka Pendaftaran Pengelolaan Parkir Tahun 2025

Oktolseya : Pemkot Ambon Buka Pendaftaran Pengelolaan Parkir Tahun 2025

Ambon, News Medianusantara.com - Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) membuka pendaftaran bagi calon mitra yang ingin berpartisipasi dalam pengelolaan parkir Tahun Anggaran 2025.

Kepada wartawan, Ketua Tim Pemilihan Mitra Kerjasama Parkir Tahun Anggaran 2025, Nevi Uktolseya mengatakan, sudah ada 8 penyedia yang mendaftarkan diri.

“Kemarin pada rapat penjelasan, ada 8 penyedia yang mendaftarkan diri. Dan hari ini dokumen proposal sudah bisa dimasukan hingga Senin (13/1/2025) penutupan, sekaligus mekanisme penutupan pendaftaran itu mencakup semua penyedia, sehingga tidak ada yang mengatakan bahwa panitia bermain curang,” ungkap Nefi.

Dikatakan, ada beberapa persyaratan yang telah disusun oleh tim pemilihan.

Persyaratan tersebut tentu saja tidak keluar dari Permendagri 22 dimana pada pasal 28-30 mengatur tentang kerjasama Pemerintah Kota dengan pihak ketiga.

“Syarat yang pertama terkait dengan personil. Personil harus punya sertifikat atau semacam kursus perparkiran karena Perparkiran ini ada dua yaitu On Street dan Off Street. Off Street ini berarti ada di dalamnya, seperti di MCM (Maluku City Mall). Kalau On Street itu di badan jalan,” ucapnya.

Yang kedua, lebih lanjut dia, persyaratan administrasi. Perusahaan harus punya Akta, NIB, KBLI (Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk parkir di badan jalan (on street parking).

Syarat ketiga, penelitian harus memiliki kantor cabang. Apabila penelitian itu berada di luar, maka harus ada kantor cabang di Ambon. Keempat, perusahaan harus memiliki peralatan (contoh; tongkat lampu pengatur lalu lintas), dan yang kelima harus mempunyai pengalaman 1 tahun atau punya pengalaman sub kontrak.

Meski begitu, ia mengaku banyak yang mencoba atau meminta untuk menghapus pengalaman (persyaratan). Akan tetapi, syarat terkait memiliki pengalaman ini sudah sesuai dengan Permendagri 22 pasal 30 yang mengatur tentang Bonafiditas Perusahaan.

“Bonafiditas itu tentang bagaimana mengelola perusahaan, laporan keuangan, neraca keuangan, dan lain sebagainya. Yang kedua terkait dengan pengalaman. Contohnya pengalaman dia sebagai pengelola parkir. Kemudian yang ketiga Pakta integritas,” katanya.

“Nah hal ini yang menjadi Panduan bagi kami panitia untuk memasukannya dalam kerangka acuan kerja itu, sehingga walaupun perusahaan itu dia berada di luar namun punya pengalaman dan kantor cabangnya ada disini maka tidak ada masalah. Kalau tidak sesuai persyaratan tersebut maka tidak bisa karena nanti ada sistem peringkat atau pembobotan dari 3 syarat utama itu,” imbuhnya.

Ditanya terkait alasan kenapa fokuskan pengalaman jika memang kesempatan tersebut dibuka bagi anak daerah, Nevi bilang begini.

“Saya mengibaratkan seperti ini, bagaimana kita mau memberikan tanggung jawab kepada seseorang yang basic work pembangunan jembatan untuk mengelola potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sudah pasti tidak nyambung,” tutur Nevi.

“Perparkiran ini bukan hanya berbicara tentang retribusi, namun didalamnya bagaimana tanggung jawab untuk meminimalisir kemacetan apa lagi ini Ibu Kota Provinsi. Kami membutuhkan penyedia yang mau mengelola parkir itu dengan kepastian sesuai dengan halaman, lalu bisa membantu pemerintah dalam penanganannya. 


Comments

  1. No Comments

Add Comment

Testimonial

Blognya keren !!...

Mila Karmila

Metode SEO yang sangat keren!!!......

Dian Herliwan
Category