Pemkot Ambon Buka Registrasi Perlinsos Digital Hingga 31 Agustus, Warga Imbau Segera Daftar
Ambon, News Medianusantara.com, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menggelar registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara serentak mulai 27 hingga 31 Agustus 2026.
Kegiatan pendataan yang dipusatkan di Pattimura Park Ambon 27–28 Agustus pukul 09.00 hingga 17.00 WIT
Juru bicara Pemkot yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa program percontohan (piloting) ini terbuka dan ditujukan bagi seluruh Kepala Keluarga (KK) tanpa memandang jabatan, tingkat pendapatan, maupun status sosial.
"Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi," ungkap Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/2026).
Ronald menegaskan, registrasi ini bukan sekadar untuk penyaluran bantuan sosial, melainkan langkah krusial untuk mendukung terwujudnya program Satu Data Indonesia. Melalui sistem yang terdigitalisasi ini, pemerintah daerah maupun pusat akan memiliki landasan statistik ekonomi dan sosial yang presisi.
"Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai," tuturnya.
Bagi masyarakat yang akan melakukan registrasi, Pemkot Ambon mengingatkan sejumlah kelengkapan dokumen.
Dokumen pendukung antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- Nomor ID meter PLN
- Nomor rekening bank yang masih aktif.
Persyaratan ini diberlakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan data penerima manfaat.
Pemerintah juga mengimbau warga untuk memberikan data yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan mengikuti seluruh arahan petugas selama proses pendaftaran.
Mengingat seluruh tahapan registrasi perlindungan sosial ini akan berakhir pada 31 Agustus 2026, Lekransy mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon untuk berpartisipasi aktif dan tidak melewatkan kesempatan penting tersebut.
"Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi," pungkas Ronald.(MN-02)
Indonesia
English
Belum Ada Komentar