
Pemkot - Kejaksaan Negeri Ambon Perpanjang Kerjasama Bidang Perdata dan TUN
Ambon, News Medianusantara .com,-- Pemerintah Kota Ambon bersama Kejaksaan Negeri Ambon menandatangani perpanjangan kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Ruang Rapat Vlessingen, Balai kota Ambon, Selasa, (11/2/2025).
Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada Kejari Ambon, untuk semua pendamping dan kerjasama yang terjalin.
"Nah, kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) merupakan langkah tepat dan strategis dalam melakukan peningkatan kinerja terutama dalam pelayanan publik.
Selain itu, kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga solidaritas dan memperkuat kerjasama yang sinergi antara Pemerintah Kota Ambon dengan Kejaksaan Negeri Ambon.
Kolaborasi ini telah memberikan berbagi manfaat nyata mulai dari pendamping hukum, pengawalan kebijakan hingga penyelesaian sengketa hukum.
Sembari berharap, kerjasama yang telah dibangun ini, bisa berjalan dengan baik sehingga dampak positif bisa dirasakan tidak hanya Pemerintah Kota Ambon tetapi terlebih khusus bagi masyarakat kota Ambon,"pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Ambon, Ardiansyah dalam sambutannya, memberikan apresiasi atas Perpanjangan Piagam Kesepakatan bersama yang dilakuan pihaknya dengan Pemkot Ambon.
"Ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut di apresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Kejari Ambon telah menjadi mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta penegakan supremasi hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ardiansyah menambahkan, kerjasama ini sebagai komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam UU Kejaksaan RI yang mengatur peran kejaksaan dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
"Fungsi Datun dalam Sistem Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang memerlukan.
"Fungsi utama Datun yakni peran sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara. Kemudian memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi untuk melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta memberikan pertimbangan hukum melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan guna mencegah potensi permasalahan hukum serta adapula tindakan hukum Lainnya, seperti mediasi dan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan
Ia mengungkapkan bahwa kinerja bidang Datun Kejaksaan Negeri Ambon Tahun 2024 mengalami peningkatan dalam berbagai Aspek, diantaranya penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, yaitu Bantuan Non Litigasi yang diberikan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, selama Tahun 2024 berhasil melakukan penagihan Pajak sebesar Rp. 865.455.002.
"Kemudian pemberian pendampingan hukum kepada Dinas Kesehatan dalam pembangunan puskesmas Air Salobar, dan Pengadaan Alat Kesehatan serta pendampingan hukum untuk Dinas Pendidikan Kota Ambon dalam pembangunan ruang kelas di 3 sekolah.
"Pemberian bantuan hukum litigasi, lanjut Ardiyansyah, yakni sebagai Kuasa Tergugat dari Pemerintah Kota Ambon dan PDAM Kota Ambon. Dimana dalam prosesnya, Pemkot memenangkan perkara itu hingga ditingkat Pengadilan Tinggi.
"Sembari berharap, kerjasama hari ini sebagai upaya memperkuat sinergi dalam memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum dan pelayanan hukum bagi Pemerintah Kota Ambon, serta manfaat dan langkah maju dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan, "pungkasnya. (MN-02).
No Comments