Pengurus DPC & DKD Peradi Ambon, Masa Bakti 2022-2026 Resmi Dilantik
Ambon, News Medianusantara.com,- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ambon dan Dewan Kehormatan Darah (DKD), masa bakti 2022-2026 resmi dilantik oleh Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Hasanuddin Nasution, SH.MH.
Pelantikan DPC dan DKD Peradi Ambon, berlangsung di Swissbell Hotel, Sabtu, (19/03/2023)
Dr. Daniel Nirahua, SH.MH. dan Samrin Sahmad, sebagai ketua dan sekretaris DPC Peradi serta puluhan advokat lainnya yang ikut di ambil sumpahnya sebagai pengurus Peradi Ambon masa bakti 2022-2026.
Selain Pengurus DPC Peradi Ambon, Hasanudin juga melantik Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi kota Ambon, yakni DR. Firel Sahetapy, SH.MH. Fileo Pistos Noya, SH.MH. dan Roos Jeane Alfaris, SH.MH.
Ketua terpilih Daniel Nirahua mengatakan, di era kepemimpinannya bukan soal kuantitas yang penting tetapi bagaimana lahirkan kualitas advokat harus diutamakan salah satunya lewat ujian profesi advokat yang diikuti 15 calon advokad yang digelar DPC Peradi Ambon Sabtu, (18/3) di kampus PGSD Unpatti.
Nirahua menambahkan, anggota Peradi Ambon yang aktif sampai ini ada 113 orang, jika dibandingkan dengan perkara yang ditangani setiap tahun.
Ditambahkan, register perkara di Pengadilan Negeri antara 200 -250 perkara.Perkara di PTUN 30 -- 50 perkara, dan perkara cerai di Pengadilan Agama banyak sekali kasus cera,"jelas Nirahua.
Menurutnya, rasio antara jumlah advokad dengan jumlah perkara tidak sebanding, tetapi konsistensi soal kualitas di kedepankan atau sedikit tapi berkualitas dalam perekrutan anggota,"akuinya.
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), saat ini, lanjutnya, dilakukan oleh organisasi profesi. Namun, ada baiknya PKPA menjadi salah satu mata kuliah atau masuk dalam kurikulum di setiap Fakultas Hukum di Universitas yang ada Fakultas Hukumnya, baik itu di Universitas Pattimura, Universitas Kristen Indonesia Maluku maupun Institut Agama Islam Negeri, agar jangan sampai tidak ikut PKPA dan sudah jadi advokat, fakta ini yang sedang terjadi di Maluku. Ini yang menjadi perhatian dari para pimpinan Universitas yang ada Fakultas Hukum,"harapnya
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Hasanuddin Nasution mengatakan, advokat adalah profesi terhormat sebab itu tidak boleh ada satupun advokat di Maluku khususnya kota Ambon yang memainkan profesi ini seenaknya.
Nasution menambahkan, advokat yang sebenarnya dalam ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2023 tentang advokat pada pasal 5 ayat 1 berstatus penegak hukum tidak dilengkapi dengan kewenangan yang sama dengan penegak hukum lainnya di negara ini yaitu Jaksa Hakim dan Polri.
"Mereka itu di lengkapi dengan kewenangan yang hebat hebat. Padahal kalau selesai perkara sidang 3 penegak hukum lainnya kan tugasnya selesai sedangkan yang masih tetap berada di belakang masyarakat adalah advokad untuk mencari keadilan, ini yang harus didudukkan,"tuturnya.
Selain itu advokat juga harus miliki integritas dan kualitas yang tinggi dengan tidak membela suatu perkara karena melihat besar kecilnya bayaran tapi komitmen untuk berdiri di atas kebenaran dan mencari keadilan
Nasution berharap, ada perhatian dan kerja sama advokad dengan pemerintah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat atau siapkan anggaran daerah untuk sediakan lembaga bantuan hukum kepada masyarakat.
Sehingga dengan pelantikan ini, Peradi di Kota Ambon akan lebih baik lagi kedepannya dan bermanfaat kepada masyarakat. (MN-02)
Belum Ada Komentar