Ambon, News Medianusantara com,- Rapat senat Universitas Pattimura dalam rangka penyaringan penilaian dan penetapan tiga calon rektor Unpatti periode 2023-2027 resmi di tetapkan.
Rapat senat yang digelar berakhir dengan menetapkan tiga nama calon rektor yang masuk pada putaran kedua.
Ketiga calon rektor ini, yakni, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd Prof. Dr. Izaak Hendrik Wenno, S.Pd., M.Pd, dan Prof. Dr. Jusuf Madubun, M.Si.
Untuk diketahui, ada lima bakal calon rektor yakni, Prof. Dr. Jusuf Madubun, M.Si., Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd., Prof. Dr. Izaak Hendrik Wenno, S.Pd., M.Pd., Prof. Dr. Pieter Kakisina, S.Pd., M.Si. dan Dr. Rory Jeff Akyuwen, S.H., M.Hum yang telah melalui proses penjaringan dan penyampaian visi-misi bakal calon rektor universitas pattimura periode 2023-2027.
Tiga diantaranya, ditetapkan sebagai calon rektor yang akan bersaing menduduki kursi rektor Universitas Pattimura Ambon, berdasarkan hasil perhitungan suara dengan suara terbanyak yakni, ditempati oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Freddy Leiwakabessy, S.Pd dengan memperoleh 22 suara.
Peringkat suara terbanyak kedua diisi Oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti, Prof. Dr.Izaak Hendrik Wenno memperoleh 16 suara.
Dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang digadang gadang menjadi kuda hitam dalam pemilihan rektor, yakni, Prof. Dr. Jusuf Madubun berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Sospol) Unpatti Ambon yang menempati posisi suara terbanyak ketiga dengan memperoleh 15 suara.
Sementara untuk Dr. Rory Akyuwen, SH. M.Hum. Dekan Fakultas Hukum, memperoleh 10 suara, dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Prof.Dr Pieter Kakisina, S.Pd, M.Si. yang hanya memperoleh 8 suara.
Hal ini disampaikan, ketua senat Universitas Pattimura, Prof. Dr. S. E. M. Nirahua, SH., M. Hum., Kamis, (5/10/2023).
Nirahua menambahkan, penetapan ketiga calon rektor Unpatti hari ini akan diteruskan ke kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk nantinya mempersiapkan dan melaksanakan tahap ketiga yaitu pemilihan.
"Dimana berdasarkan peraturan menteri ristek dikti yang di tindak lanjuti dengan peraturan senat, maka menteri pendidikan mempunyai 35 persen suara dalam pemilihan rektor perguruan tinggi, "jelas Nirahua.
Ditambahkan, kalau kita memperhitungkan 35 persen suara dari 71 anggota senat Universitas Pattimura melalui mekanisme, maka menteri mempunyai hak suara 35 persen suara itu berarti sama dengan 50 persen ditambah dengan 1 senat yang berjumlah 71 orang,"akuinya.
Pemilihan rektor, lanjut Nirahua menjadi kewenangan Menteri Pendidikan.
Hasil penetapan dan hasil kerja penyaringan akan diteruskan kepada kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi untuk nantinya dilaksanakan tahapan pemilihan bersama dengan menteri dan olehnya itu diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Untuk diketahui, rapat senat Universitas Pattimura dihadiri oleh dua perwakilan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi dan satu perwakilan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Dirjen Dikti (Kemendikbudristek). (MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/3-besar-hasil-penjaringan-calon-rektor-unpatti-yang-lolos-putaran-kedua-detail-450343