Ambon, News Medianusantara com, - Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease kembali melakukan pemusnahan barang bukti berupa 3.500 liter minuman keras tradisional jenis sopi dari total 6.827 liter pada periode Januari-Juni 2022.
Barang bukti yang diperoleh berasal dari wilayah yang berbeda-beda di daerah ini. Bahkan terlihat juga polisi memusnahkan minuman Bir bintang kalengan yang telah kadaluarsa.
" Proses pemusnahan dilakukan dan disaksikan juga oleh Penjabat Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon, di sekitar kantor Polresta Ambon, Kamis (21/07/2022)
Untuk diketahui, Miras jenis sopi adalah salah satu pemicu utama keamanan dan ketertiban di daerah ini. Bahkan menjadi faktor pemicu tindakan kriminal kriminal yang paling tertinggi.
Kapolresta Ambon dan PP. Lease, Kombes Pol Raja Arthur L. Simamora S.I.K. saat pemusnahan kepada wartawan, menghimbau kepada seluruh masyarakat di Maluku untuk tidak lagi mengkonsumsi Miras.
Karena saat ini pihaknya akan terus melakukan razia terutama pada pintu-pintu masuk kota Ambon.
Sementara itu, ditempat yang sama, Penjabat Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan mengatakan turut memberikan dukungan kepada Polresta Ambon karena telah membantu mengatasi masalah ini. Dengan maksud agar keamanan dan ketertiban di kota Ambon akan tetap terjaga dan kondusif.
" Oleh karena itu, langkah alternatif yang dilakukan oleh kapolresta dan jajaran sangat didukung oleh pemkot Ambon."tutupnya (MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/3500-liter-miras-sopi-dimusnahkan-polresta-ambon-detail-443445