Abeyaman : Tim BerSATU di Grebeg Tidak Sesuai Prosedur

Abeyaman : Tim BerSATU di Grebeg Tidak Sesuai Prosedur

Ambon, News Media Nusantara.com, - Beredar beberapa vidio terkait penggrebekan terhadap tim dari pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ricky Jauwerissa-dr. Juliana Chatarina Ratuanak di kamar hotel, Selasa (26/11/2024) sekitar pukul 01:10 WIT dinilai keliru tidak sesuai prosedur. 

Hal ini di ungkapkan Sekretaris Tim Pemenangan Jauwerissa-Ratuanak, Petrus Paulus Abeyaman kepada media, di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (26/11/2024).

Abeyaman menjelaskan, perlu kami sampaikan beberapa hal penting menyangkut perkembangan terakhir yang terjadi di kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pertama, isu yang berkembang sesuai dengan fakta bahwa ada satu dua anggota tim kita tertangkap tangan dalam operasi, kami perlu mengklarifikasi bahwa ini bukanlah operasi tetapi berdasarkan informasi dari security hotel maka pihak-pihak terkait terutama Bawaslu dan Gakumdu melakukan penggeledahan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang ditentukan sesuai peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Dirinya juga menambahkan, peran dari tim kita ini adalah anggota tim koordinator saksi di kabupaten untuk tim BerSATU. Dion Dasfamudi itu tim Kordes Olilit Timur, sekaligus bendahara tim koordinator saksi kabupaten yang diberi tugas penyaluran honor saksi dan pemantau saksi BerSATU. 

"Teman-teman kita bukan penjahat mereka adalah komponen penting untuk kelancaran tugas-tugas pada Pilkada dari tim pemenangan Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana Chatarina Ratuanak, saat digrebek, itu tidak ada transaksi apa-apa. Tidak ada orang yang memberi uang maupun menerima uang,"terangnya.

Menurut Abeyaman, penggrebekan dan penggeledahan itu sama sekali melanggar privasi orang yang sedang berada di kamar Hotel. Bagi kami itu pelanggaran hukum menggerebek dan menggeledah tanpa prosedur hukum. 

"Tim kita ini mengamankan diri beberapa saat setelah bekerja sehari penuh di hotel Galaxy dan apa yang didapat terutama barang bukti berupa uang tunai perlu kami jelaskan bahwa itu adalah anggaran tim relawan saksi bukan dana untuk dibagi-bagi kepada konstituen,"ujarnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh para pendukung jargon BerSATU bahwa informasi ini menjadi penting bagi kita semua untuk tidak salah menanggapi, tidak salah menafsirkan tindakan yang dilakukan itu. 

"Perlu dijelaskan bahwa apa yang dibuat oleh Bawaslu adalah tindakan pengamanan. Teman-teman kita yang diamankan di Polres itu bukan penghukuman bukan tindakan hukum tetapi tindakan pengamanan untuk menghindari benturan karena tekanan-tekanan masa dari pihak-pihak yang lain yang tidak sejalan dengan kita,"ucapnya.

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pendukung dari pasangan nomor urut 3 Ricky Jeuwerisa dan dr. Juliana Chatarina Ratuanak untuk tetap kompak dan solid jangan terpengaruh dengan isu-isu negatif yang sementara dimainkan oleh pihak lawan. 

"Satukan barisan untuk tetap memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 3, tetap optimis dan harus tetap menggunakan hak pilih di TPS pada tanggal 27 besok. Diimbau juga kepada teman-teman masyarakat pendukung yang semakin kuat untuk barisan kita ini beramai-ramai datanglah ke TPS untuk memberikan suaranya di TPS dengan mencoblos nomor urut 3 karena apapun kita akan menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan jangan terpengaruh dengan isu-isu negatif yang sementara dimainkan,"tuturnya.

Abeyaman bilang, yang berikutnya ada informasi yang berkembang sampai ke Desa Lamdesar sampai ke Desa Wunlah sampai juga ke Desa-desa di Selaru bahwa Calon Bupati Kita  Ricky Jauwerissa sudah diborgol. "Ini fakta yang tidak benar ya dan yang menyebarkan isu ini adalah mereka yang sedang takut  mendapat kekalahan. Ini adalah fitnah keji yang tidak benar dan sama sekali tidak mendasar," tegasnya. 

"Kami akan menelusuri itu bersama dengan tim hukum untuk melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan. Dan terkait dengan peristiwa semalam itu tim hukum dan tim pemenangan lagi bekerja untuk mengumpulkan data yang perlu, untuk kami segera menyelesaikan persoalan ini dengan demikian secara ringkas kami menghimbau kepada bapak Ibu/Saudara Saudari teman-teman sekalian konferensi pers ini resmi untuk kami sampaikan kepada masyarakat umum melalui berita resmi berita media online untuk disebarkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar,"imbau Abeyaman. 

Catatan lain adalah, uajar Abeyaman, pamflet yang diedarkan terkait dengan calon wakil bupati kita dr. Juliana Chatarina Ratuanak dibeli 3 miliar rupiah untuk mundur dari status pegawai negeri sipil itu adalah fitnah yang tidak benar. Orang mengambil keputusan dengan tulus hati untuk mengabdikan diri kepada daerah ini jadi jangan dilabeli, "karena dibeli" untuk apa dibeli, emang 3 miliar bisa untuk menghapus perjuangan dan pengabdian seseorang selama 23 tahun sebagai anggota aparatur sipil negara dan pengabdiannya yang tulus kepada daerah ini. 

"Tantangan apapun yang dihadapi oleh dokter bahkan setelah non job sekalipun, dia masih tetap mengabdi untuk membangun sumber daya manusia Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan melakukan kerja sama dengan dunia internasional dr. Juliana Chatarina Ratuanak bertindak sebagai perantara kerjasama antara Universitas Lelemuku Saumlaki dengan beberapa negara yang penting antara lain, Prancis Belanda, Jerman. Dia menjadi perantara untuk menghubungkan Universitas Lelemuku ini sebagai satu-satunya Universitas di daerah ini untuk menjalin kerjasama dengan pihak Internasional. Dengan kerjasama ini dokumennya telah digunakan sebagai alat terpentig untuk akreditasi Universitas Lelelmuku Saumlaki dan itu dilakukan pada saat dia nonjob bukan sebagai pejabat daerah,"paparnya.

Dirinya menandaskan, dengan demikian kami menghimbau untuk masyarakat tidak terpengaruh dengan pamflet yang disebar sepanjang Jln. Matilda Batlayeri dan sepanjang jalan menuju ke desa Ilngei Wowonda dan seterusnya. (*)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/abeyaman-tim-bersatu-di-grebeg-tidak-sesuai-prosedur-detail-455660