News Media Nusantara.com – Anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial, mengingatanak adalah bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan suatu bangsa dan negara , sebab kelak mereka menjadi penerus generasi penerus.
Seperti yang diamanatkan dalam pasal 28 B ayat 2 UU tahun 1945 bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” Demikian sambutan Gubernur Maluku yang disampaikan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku Meggy Samson, pada kegiatan pelatihan pelayanan ramah anak di Puskesmas Provinsi Maluku Tahun 2019.
Menurutnya, negara berkewajiban melaksanakan ketentuan yang terkandung dalam UU, termasuk ketentuan untuk memenuhi hak-hak anak, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, mengamanatkan bahwa kesehatan anak merupakan salah satu kewajiban yang wajid dipenuhi.
Berkaitan dengan pemenuhan hak kesehatan, pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang optimal sejak anak masih dalam kandungan. Pusat kesehatan masyarakat yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan terdepan dengan 3 fungsinya merupakan lembaga pertama dan utama dalam memberikan pelayanan pemenuhan hak pelayanan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan, puskemas juga berperan dalam pemberdayaan keluarga agar paham dan mampu memenuhi hak kesehatan anak.
Puskesmas juga berperan sebagai pusat informasi kesehatan bagi keluarga maupun anak dan memberi dukungan agar mereka dapat mempraktegkan pengetahuan kesehatan dalam kehidupan.
Apabila semua puskesmas dapat menyelenggarakan upaya pemenuhan hak kesehatan anak atau menjadi puskesmas ramah anak, maka permasalahan kesehatan anak dapat segera teratasi atau hak kesehatan anak telah terpenuhi.
Guna meningkatkan pemenuhan perlindungan dan penghargaan atas hak anak telah dikembangkan Kabupaten layak anak. KLA adalah Kabupaten/kota yang mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha , yang terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan perlindungan anak.
Untuk itu pelayanan rumah anak dapat terwujud apabila ada komitmen dari pemerintah Kabupaten/Kota serta kemampuan dalam penggalangan dan penggarapan potensi dabn kemampuan petugas.
Olehnya melalui pelatihan ini diharapkan, adanya komitmen, partisipasi dan peran aktif lembaga kesehatan atau instansi terkait serta para pemangku kepentingan termasuk para perugas pelayanan kesehatan dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan bidang tumbuh kembang anak melalui pelatihan pelayanan ramah anak di puskesmas,” harapnya (***)