Ambon, News Medianusantara.com, – Polemik pembayaran upah tenaga kerja di Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon yang dibayarkan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) akhirnya menemui titik terang.
DPRD Ambon mengambil sikap tegas dalam polemik pembayaran gaji tersebut.
DPRD tidak mentolerir praktik yang bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan.
Penegasan ini disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris Soulisa, kepada wartawan usai pertemuan, Rabu, (4/2/2026).
Soulisa menambahkan, kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan persoalan ini, masalah ini tidak boleh dibiarkan.
Pihak rumah sakit sudah menyatakan kesediaan membayar, dan itu harus dilakukan,"tegasnya.
DPRD Ambon telah mengingatkan secara langsung hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pihak rumah sakit sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait upah minimum.
" Nah, pihak RS Bhakti Rahayu telah menyatakan kesediaan untuk membayar hak pekerja sebagaimana yang disepakati dalam forum.
Kesepakatan ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain di kota Ambon, agar patuh terhadap regulasi UMK.
DPRD Ambon, juga mendorong penyelesaian dengan pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.
Soulisa menilai, penghasilan pekerja sangat bergantung pada penghasilan untuk keberlangsungan hidup mereka dan keluarga, sehingga negara wajib hadir melalui lembaga perwakilan rakyat.
Sementara itu, Humas RS Bhakti Rahayu Ambon, Hein Pohwain, membenarkan bahwa persoalan hubungan industrial antara rumah sakit dan pekerja telah diselesaikan.
“Kami sudah menyepakati penyelesaian dengan pihak pekerja dan tidak ada lagi persoalan.
Pohwain menambahkan, pembayaran akan dilakukan dan ditargetkan selesai pada hari Senin.
Langkah penyelesaian ini dilakukan atas dasar prinsip kemanusiaan dan kekeluargaan, tanpa ada unsur lain di luar kesepakatan yang telah dicapai bersama.
“ Prinsip kami, kemanusiaan dan tanggung jawab, yang menjadi kewajiban rumah sakit akan kami selesaikan. Mereka juga membutuhkan kehidupan.
Dengan kesepakatan ini, DPRD Kota Ambon berharap, masalah ini menjadi pelajaran penting bagi para pekerja, tetapi juga menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Kota Ambon. (MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/aris-soulisa-sengketa-upah-rs-bhakti-rahayu-hak-pekerja-wajib-dibayar-detail-461583