Bapenda Maluku Godok Roadmap PAD 5 Tahun, Fokus Maksimalkan 7 Pajak dan Potensi Tambang Rakyat

Bapenda Maluku Godok Roadmap PAD 5 Tahun, Fokus Maksimalkan 7 Pajak dan Potensi Tambang Rakyat

Ambon, News Medianusantara.com, — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku tengah  menyusun peta jalan (roadmap) Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kurun waktu lima tahun ke depan. 


Langkah strategis ini dirancang guna mengotimalkann penerimaan daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Pemerintah Provinsi Maluku.


Penyusunan dokumen jangka menengah tersebut dilakukan melalui  diskusi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis. 


Fokus pembahasan diarahkan pada perumusan strategi taktis untuk mendongkrak pemasukan dari sektor pajak, retribusi daerah, hingga pemgembangan potensi ekonomi baru.


Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026), mengungkapkan bahwa inisiatif ini bertujuan agar proyeksi pendapatan daerah selaras dengan target yang terukur, realistis, dan dapat dieksekusi secara optimal oleh setiap instansi terkait.


Landasan hukum 

penyusunan kebijakan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta diselaraskan dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2026.


Dalam pemaparannya, Salampessy merinci ada tujuh kategori pajak daerah yang menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Maluku. Ketujuh sektor tersebut meliputi:

 

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

- Pajak Air Permukaan

- Pajak Alat Berat

- Pajak Rokok

- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)


Guna menunjang  pemungutan pajak, Bapenda Maluku didukung oleh jejaring pelayanan yang kuat melalui 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di berbagai wilayah.


“Penyusunan roadmap ini kami mulai dari penyusunan kertas kerja hingga perencanaan bisnis (business plan) yang wajib disiapkan masing-masing OPD. Seluruhnya harus matang secara teoretis maupun aplikatif demi mencapai target yang telah ditetapkan,” ujar Salampessy.


Selain perpajakan, optimalisasi juga diarahkan pada sektor retribusi yang terbagi atas tiga kelompok utama: retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta retribusi perizinan tertentu.


Salampessy menekankan pentingnya prinsip timbal balik dalam pelayanan publik. Pemerintah dilarang hanya berorientasi pada penarikan retribusi tanpa diiringi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pelayanan yang memadai bagi masyarakat.


Kendati demikian, keberhasilan target PAD ini sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Pimpinan OPD dituntut cakap menerjemahkan regulasi ke dalam program kerja nyata yang didukung sarana pendukung serta tenaga terlatih—khususnya pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perikanan.


“Sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, kolaborasi bersama BUMD, pemerintah kabupaten/kota, serta kesiapan fasilitas layanan harus berjalan beriringan sebelum pungutan diterapkan,” imbuhnya.


Menariknya, forum diskusi tersebut turut mengeksplorasi sumber pendapatan baru dari sektor pertambangan, yakni melalui optimalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 


Saat ini, tercatat ada 10 koperasi yang tengah mempersiapkan kelengkapan legalitas dan aktivitas usahanya.


Langkah ini memerlukan sinergi lintas sektor, melibatkan instansi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, kehutanan, hingga sektor koperasi.


Melalui integrasi program, inovasi, dan penguatan kolaborasi antar-OPD dalam roadmap lima tahun ini, Bapenda Maluku optimistis kapasitas fiskal daerah dapat terdongkrak secara signifikan, sejalan dengan visi pembangunan Pemerintah Provinsi Maluku. (MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/bapenda-maluku-godok-roadmap-pad-5-tahun-fokus-maksimalkan-7-pajak-dan-potensi-tambang-rakyat-detail-465214