Ambon, News Medianusantara com - Dalan rangka menciptakan Pemilu yang adil, damai dan menyejukkan, maka
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menggandeng Satpol PP Kota setempat melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Aturan
Alat peraga kampanye yang di turunkan seperti spanduk dan baliho calon legislatif yang ada baik di pepohonan, di tiang listrik serta di rumah rumah ibadah karena dianggap melanggar aturan.
Untuk itu, Pemkot Ambon dalam hal ini Satpol PP bersama dengan Bawaslu Kota Ambon menyisir area yang menjadi penumpukan alat peraga, yakni di kawasan jalan Jenderal Sudirman dan kawasan kampus Universitas Pattimura Ambon.
Penurunan APK disaksikan langsung oleh Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta, Anggota Bawaslu Kota Ambon Reno Pattiasina, dan sejumlah Forkopimda Kota Ambon, Kamis, (04/01/2023).
Anggota Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina mengatakan, hari ini kita lakukan patroli bersama Forkopimda kota Ambon sekaligus menertibkan APK yang langgar aturan.
"Kegiatan pembersihan APK dilakukan untuk memastikan bahwa kampanye pemilu 2024 ini berjalan sesuai dengan aturan.
"Ini menjadi bagian suatu kerjasama dan sinergitas dukungan Pemkot bersama seluruh stakeholder kota Ambon terhadap bawaslu kota Ambon.
Pattiasina menambahkan, dua titik yang akan kita lalui, yakni, satu titik di jalan jenderal Sudirman disitu cukup banyak alat kampanye yang dipasang ditempat dilarang yaitu di pohon dan tiang listrik, kemudian didepan kantor pusat unpatti.
Pasalnya, tak hanya dua titik tersebut namun penurunan APK juga dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Ambon.
"Dua titik ini kami pilih sebagai sampel untuk bersama-sama dengan jajaran Pemda, namun dihari yang sama juga bergerak hari ini di seluruh kecamatan kita lakukan pembersihan yang dilakukan oleh satpol PP.
"Intinya yang tidak sesuai aturan kita tertibkan,"sebutnya .
Dan hari ini kita bersihkan dan kami akan lanjutkan besok hari, sampai kami pastikan bahwa semua tempat dilarang itu bersih,"tuturnya.
Sementara itu, Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Prinsipnya kami memberikan dukungan dan support kepada bawaslu kepada tugas pengawasan terhadap proses tahapan pemilu yang sementara berlangsung
Wattimena menambahkan, pemasangan APK itu sesuai dengan tempat yang telah ditentukan dan yang ditertibkan ini sesuai dengan penilaian bawaslu karena melanggar aturan seperti di pasang pada pohon dan tiang listrik ini yang tidak boleh dan harus dilepas tampa terkecuali jangan sampai terkesan pilih dan tidak adil. (MN-02).
Sumber : https://newsmedianusantara.com/bawaslu-ambon-gandeng-satpol-pp-tertibkan-apk-langgar-aturan-detail-451418