BAWASLU MBD JANJI TERTIBKAN BALIHO PETAHANA YANG MASIH TERPAMPANG SEBELUM CUTI KAMPANYE

BAWASLU MBD JANJI TERTIBKAN BALIHO PETAHANA YANG MASIH TERPAMPANG SEBELUM CUTI KAMPANYE

Tiakur, News Medianusantara.com - Ketua badan pengawas pemilihan umum ( BAWASLU) kabupaten maluku barat daya Jemris Ph. Jonasz S.Pd berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat (kesbangpolinmas) serta satuan polisi pamong praja (POL PP) jajarannya agar segera menertibkan spanduk dan baliho serta pamflet yang memuat gambar dan seruan salah satu paslon petahana yakni, Benyamin Thomas Noach yang hingga kini masih terpampang di sebagian wilayah kecamatan dan desa di kabupaten Maluku barat daya.

Penegasan ini disampaikan ketua Bawaslu MBD Jemris Ph.Jonazs S.Pd kepada wartawan di sekretariat panwascam kecamatan Pp. Babar kota tepa 8 oktober 2020 lalu. Menurut ketua bawaslu bahwa sesuai aturan maka  sepuluh hari sebelum ditetapkan sebagai calon maka petahana sudah harus melakukan cuti diluar tanggungan negara sehingga seluruh fasilitas negara yang melekat pada petahana harus ditarik tegas Jonasz. 

Untuk itu, terhadap informasi bahwa masih ada baliho yang memuat sosialisasi covid-19 dari salah satu pasangan calon sebelum mengambil cuti yang masih terpampang, maka bawaslu akan mengecek kebenarannya dan menyurati paslon yang bersangkutan untuk segera dalam waktu 1×24 diturunkan dan kalau tidak maka bawaslu sendiri yang akan menurunkan pungkas ketua bawaslu.

Ditambahkan, terhadap jenis alat peraga kampanye maka ada batasannya dalam PKPU dimana pihak KPUDlah yang mendesain jenis dan ukuran baliho serta menentukan zonasi terhadap pemasangan baliho. Jadi, selain baliho yang dibuat oleh KPU maka itu akan ditertibkan cetusnya. (Jgr)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/bawaslu-mbd-janji-tertibkan-baliho-petahana-yang-masih-terpampang-sebelum-cuti-kampanye-detail-430312