Berkas Dukungan Pasanga

Berkas Dukungan Pasanga "JODO" Memenuhi Syarat Dan Diterima Oleh KPUD MBD

Tiakur, Medianusantara.com- Setelah berkasnya dikembalikan oleh KPUD Maluku Barat Daya pada 21 Februari 2020 lalu dalam rangka melakukan perbaikan maka pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 pasangan JODO (JOHN - DOLFINA) Bakal calon Bupati dan wakil bupati perseorangan kembali memasukan berkas hasil perbaikan ke KPUD MBD.  Rombongan tiba sekitar pukul 11 : 30 Wit disambut langsung oleh Ketua KPUD Maluku Barat Daya Alupati Demny.

img-1582538946.jpg

Anggota KPUD  MBD Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. turut hadir pula Matheos Rehiraky S. Sos anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya. 

Di KPUD pasangan JODO bersama tim yang diketuai Peo Metalohy kemudian melakukan registrasi di meja satu. Setelah selesai melakukan registrasi, tim langsung melakukan penyerahan berkas di meja dua yang terbagi dalam dua bilik, untuk dilakukan verifikasi ulang oleh  pihak KPUD.

Acara penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Maluku Barat Daya dipimpin langsung oleh ketua KPUD MBD Jacob Alupaty Demny didampingi dua anggota masing-masing Kristiaan Litualy Talupoor SH. M. Kn dan Yoma E. D. Naskay S. Sos M.Si

Selama kurang lebih empat jam. KPUD melakukan verifikasi dan pencocokan serta penyesuaian administrasi terhadap berkas pasangan calon secara manual dari 6786 syarat dukungan dan pesebaran, akhirnya proses pencocokan dan penyesuaian itu baru rampung tepat pukul 13 : 01 Wit. 

KPUD kemudian baru bisa mengumumkan hasilnya pada pukul 15:58 Wit setelah berkas administrasi dukungan tersebut dimasukan dalam sistem administrasi pencalonan (Silon) dan hasilnya  diumumkan secara terbuka. 

Ketua KPUD yang memimpin jalannya kegiatan tersebut mengatakan, dari hasil pengecekan formulir model B.1 KWK perseorangan maka jumlah dokumen yang diserahkan berjumlah 6786 kemudian setelah dilakukan pengecekan jumlah dukungan pada formulir B.1 KWK perseorangan.

Dan B.1.1 KWK perseorangan serta model B.2 KWK perseorangan maka, dukungan bakal pasangan calon dinyatakan MEMENUHI SYARAT dukungan dan sebaran sehingga KPUD menyatakan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan DITERIMA. Dukungan tersebut telah melebihi syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPUD yakni sebesar 5252.

Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya tahun 2020 yang dibacakan oleh anggota KPUD MBD Kristiaan Litualy Talupoor SH.M.Kn.

Berita acara tersebut kemudian diserahkan langsung oleh ketua KPUD Maluku Barat Daya Jacob Alupaty Demny kepada bakal calon Bupati perseorangan Drs.Jhon Leunupun dan disaksikan langsung oleh Bawaslu Maluku Barat Daya, anggota KPUD dan tim pemenangan pasangan JODO. 

Berdasarkan data yang dihimpun media ini di KPUD, jumlah dukungan yang diserahkan ke KPUD adalah sebanyak 6786 yang tersebar pada 16 kecamatan yakni, 

1. Kecamatan Pp.Babar = 950

2. Kecamatan P. Leti = 755

3. Kecamatan P. Lakor = 157

4. Kecamatan Kisar Utara = 24

5. Kecamatan Wetar = 38

6. Kecamatan Mdona Hyera = 470

7. Kecamatan Babar Timur = 832

8. Kecamatan P. Wetang = 423

9. Kecamatan P. Marsela = 345

10. Kecamatan Moa Lakor = 1600

11. Kecamatan Kep. Romang = 314

12. Kecamatan Wetar Barat = 118 

13. Kecamatan Wetar Utara = 56

14. Kecamatan Pp. Terselatan = 52

15. Kecamatan Damer = 570

16. Kecamatan  Daweloor - Dawera = 82

Total = 6786 

Dukungan tersebut juga tersebar pada 97 desa dari 117 desa yang ada di Maluku Barat Daya.(Jeger)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/berkas-dukungan-pasanga-jodo-memenuhi-syarat-dan-diterima-oleh-kpud-mbd-detail-423404