Dobo, News Medianusantara.com - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Muin Sogalrey membuka Acara Konsultasi Publik Ranperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Jar-Juir Di Kabupaten Kepulauan Aru di Havana Cafe pada Selasa (06/04/21).
Dalam sambutannya Sogalrey mengatakan Sebagai orang yang mengimani Tuhan Yang Maha Kuasa patutnya kita bersyukur ke hadirat-Nya atas Penyertaan dan Perlindungan-Nya sehingga kita hadir ditempat ini mengikuti AcaraPembukaan Diskusi Publik Konsuttasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dalam _ rangka Mendukung Penyusunan Ranperda Penguatan hak masayarakat adat di Kabupaten Kepulauan Aru dalam keadaan sehat walafiat, meskipun
dalam pandemic covid-19.
Dikatakan juga oleh Sogalrey bahwa Konsepsi tentang Masyarakat Hukum Adat Masyarakat bangsa Indonesia adalah masyarakat yang Bhinneka Tunggal Ika, yang berbeda-beda suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), kemudian bersatu dalam kesatuan negara Pancasila sejak tanggal 17 Agustus 1945. Sebelum Indonesia merdeka, berbagai masyarakat itu berdiam di berbagai kepulauan besar dan kecil yang hidup menurut hukum adatnya masing-masing.Bentuk dan susunan masyarakat hukum yang merupakan persekutuan hukum adat itu, para anggotanya terikat oleh faktor yang bersifat territorial dan genealogis.
Lanjut Wakil Bupati Sesuai Konstitusi perekonomian Indonesia secara eksplisit menegaskan bahwa bumi (tanah),air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan oleh sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut terdapat spirit/filosofi bahwa adanya suatu kewajiban bagi negara untuk mensejahterakan rakyatnya, karena konsekuensi juridis Indonesia sebagal Negara penganut sistim ekonomi negara kesejahteraan negara melalui instrumen Hukum menerapkan
konsep paham ini dengan berusaha untuk mewujudkan suatu sistim demokrasi yang mana setiap warganya memiliki kesempatan yang sama mengakses sumber daya ekonomi, pendidikan, teknologi dan lainnya"jelas Sogalrey.
Sogalrey menambahkan Hal ini belum dirasakan secara optimal karena tidak secara langsung menegaskan masyarakat tradisional/adat untuk mendapatkan akses hutan adat atau mengambil alih hak kesatuan masyarakat hukum adat atas wilayahnya melalul instrument perisinan oleh swasta, tanpa memperhatikan kearifan kearifan local (local wisdom).
"Sebagai mana kita ketahui bahwa berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang undangan, eksistensi masyarakat hukum adat dan hak hak tradisionalnya termasuk hak ulayat telah diakui secara nasional dan internasional. Sehingga perampasan hak ulayat dan hak hak lain dari masyarakat hukum adat merupakan bentuk pelanggaran konstitusional dan Hak azasi manusia"tutur Sogalrey
Di sampaikan juga oleh Wakil Bupati bahwa Seiring perkembangan hal ini dapat memunculkan tergesernya peran masyarakat adat kawasan hutan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan penguasaan hutan oleh Negara tanpa batas dengan dalih pendapatan nasional atau pun Daerah, melalui pemegang izin usaha,Hal ini konkrit dalam praktiknya, sering dikeluarkannya keputusan penunjukan kawasan hutan tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan tentang klaim kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan tersebut yang bahkan pada Sebagai mana kita ketahui bahwa berdasarkan konstitusi dan peraturan’ perundang undangan, eksistensi masyarakat hukum adat dan hak hak tradisionalnya termasuk hak ulayat telah diakui secara nasional dan internasional.Sehingga perampasan hak ulayat dan hak hak lain dari masyarakat hukum adat merupakan bentuk pelanggaran konstitusional dan Hak azasi manusia.
Seiring perkembangan hal ini dapat memunculkan tergesernya peran masyarakat adat kawasan hutan baik secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan penguasaan hutan oleh Negara tanpa batas dengan dalih pendapatan nasional atau pun daerah, melalui pemegang izin usaha.Hal ini konkrit dalam praktiknya, sering dikeluarkannya keputusan penunjukan kawasan hutan tanpa terlebih dahulu melakukan peng
[6/4 12.29 PM] +62 822-1405-6892: pengecekan tentang klaim kesatuan masyarakat hukum adat atas kawasan tersebut yang bahkan pada kenyataannya telah ada pemukiman-pemukiman masyarakat adat di dalamnya.
"Sebagai Pemerintah Daerah, saya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah berusaha keras memfasilitasi kegiatan ini yang di pandang sangat penting dan sangat baik dalam rangka menambah wawasan kita tentang pentingnya penghormatan terhadap Hak-hak Ulayat Masyarakat Adat Berbasis Pemetaan Wilayah dan Potensi Sumber Daya Alam dalam wujud penguatan Peraturan Daerah dalam kerangka memberikan educati yang positif menyamakan persepsi kita semua tentang pentingnya hal dimaksud.Pada Forum ini kiranya dapat memberikan masukan positif dalam mengatasi kendala dalam pengakuan hak ulayat atas hutan adat bahwa dari segi perundang-undangan adanya pembatasan, segi teori pelaksanaan,serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dapat mengakibatkan konflik yang sering terjadi,Kiranya dalam forum ini dapat mengakmodir seluruh persoalan yang kita hadapi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam upaya mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah sebagai media pemersatu bangsa demi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Aru yang sehat, cerdas, beradab dan religi dalam bingkai kebersamaan Sita Kaka Wali Ke"ungkap Sogalrey.
Diakhir sambutannya Wakil Bupati mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperan penting sehingga acara ini dapat terlaksana.
"Selaku Pemerintah Daerah saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Prof.Dr.Jemmy Pieterz,SH.MH atas kesediaan waktu dan kesempatan untuk memberikan educati dan input yang sangat bermanfaat demi penyamaan persepsi terkait penguatan hak-hak ulayat masyarakat adat berbasis secara partisipatif untuk mendukung penyusunan peraturan daerah di Bumi Jargaria,Tidak lupa juga Ucapan yang sama saya sampaikan kepada Badan Pimpinan Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah Kabupaten Kepulauan Aru semua pihak yang telah memfasilitasi kegiatan ini, sebagai perwujudan bersama menjadi penggerak pembangunan daerah ini.
Dan kepada semua peserta saya ucapkan selamat dan sukses atas penyelenggaraan kegiatan ini semoga bermanfaat dan membuka kesempatan bagi kita semua dalam mengidentifikasi potensi regulasi untuk penguatan ketahanan Hak Ulayat Adat kepada masyarakat"tutup Sogalrey.(Rangga)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/buka-acara-konsultasi-publik-ranperda-adat-ini-kata-wakil-bupati-aru-detail-434533