Ambon, Medianusantara.com - Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon mengungkapkan INPEX telah menyepakati untuk adanya percepatan Blok Masela. "INPEX telah menyepakati untuk adanya percepatan, hal ini sejalan dengan harapan Gubernur,"ujar fatlolon kepada awak media di kantor Gubernur, selasa (03/12/2019).
Dikatakan, sebelum berkujung ke Ambon dirinya dikunjungi deputi operasi SKK Migas dan Presiden Direktur INPEX, dalam melihat finalisasi fasilitas yang ada disana, baik itu kemampuan dukungan BBM dari pertamina untuk Blok Masela, serta melihat lahan.
Untuk lahan, jelasnya sampai saat ini belum ada pembebasan lahan, karena itu merupakan kewenangan Gubernur.
"Dan pembebasan lahan belum ada, kalau ada pembahasan lahan itu merupakan kewenangan Gubernur, karena pembebasan lahannya diatas 5 hektar, saya hanya sampai 5 hektar saja. yang pastinya belum ada pembebasan lahan scara resmi,"tuturnya.
Ditanya mengenai lokasi pelabuhan, orang nomor satu di bumi duan lolat ini mengaku belum mendapat informasi resmi terkait hal tersebut.
"Untuk pelabuhan kita belum diberitahu, karena itu merupakan hal teknis yang merupakan kewenangan INPEX dan SKK migas,"ucapnya.
Terkait keinginan Gubernur, untuk menggunakan pelabuhan samudera di Tual, dirinya mengakui kewenangan tersebut ada di Gubernur, Inpex dan SKK Migas.
"itu sangat teknis, kalau saya berpendapat di pelabuhan Saumlaki namun pelabuhannya tidak mampu memikul beban peralatan, maka itui fatal. namun yang pastinya karena ini hal teknis saya tidak mau berpendapat, karena merupakan kewenngan INPEX, SKK migas dan Gubernur,"tandasnya.
Terkait PI 10 Persen Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendapat 5 persen dari PI 10 persen Blok Masela akhirnya pupus.
Dikarenakan Pemerintah Pusat (Pempus) telah menetapkan hak sepenuhnya PI 10 persen untuk Maluku. Keputusan ini berdasarkan pertemuan antara Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas bersama Komisi VII DPR RI.
"Kemarin SKK Migas dan Menteri ESDM di Komisi VII sudah putuskan bahwa Maluku mendapat PI 10 persen,"tutur Gubernur kepada awak media di Kantor Gubernur, kemarin.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat, karena PI 10 Persen sudah final untuk Maluku.
"Tidak bisa diganggu gugat, itu kemarin kepala SKK migas menyampaikan kepada saya,"pungkasnya.(MN)