Tiakur, Medianusantara.com- Camat Pp.Terselatan Herman Suitela S.STP. dikabarkan telah memberhentikan Yunelsa Rahel Lekitoo S.Si salah satu pegawai kontrak daerah yang baru saja di SKkan pada kantor camat Pp.Terselatan beberapa waktu lalu. Informasi tersebut resmi disampaikan oleh salah satu komisioner KPUD Maluku Barat Daya Yoma Naskay S. Sos M.Si saat rapat koordinasi KPUD MBD bersama Pemerintah Daerah, Polres dan Bawaslu serta Kesbangpolinmas dalam rangka menindaklanjuti surat keputusan KPU RI soal pembatalan beberapa tahapan pilkada akibat wabah virus corona yang melanda Indonesia.
Menurut Yoma, beberapa waktu lalu Yunelsa Lekitoo salah seorang tenaga kontrak daerah yang juga sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pp.Terselatan dikabarkan telah diberhentikan oleh camat Pp.Terselatan Herman Suitela sebagai tenaga kontrak daerah di Kecamatan itu.
Diakui, pemberhentian Lekitoo sebagai tenaga kontrak daerah tersebut dikhawatirkan turut berimplikasi terhadap psikologi anggota PPK yang berasal dari ASN dan tenaga kontrak. selain itu juga berdampak pada tugas-tugas PPK di lapangan dimana saat ini tahapan pilkada sedang berjalan ungkapnya.
"Kalau begini caranya maka KPUD bisa saja memberhentikan seluruh anggota PPK yang berasal dari ASN dan tenaga kontrak daerah namun akan mengganggu proses dan tahapan di bawah apalagi saat ini seluruh tahapan sudah jalan," tegas Naskay.
Lanjut dia, dalam undang-undang pemilu telah diberikan ruang kepada para ASN kemudian dalam undang-undang itu juga sudah ditegaskan dan sudah merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menempatkan tenaga ASN sebagai Kepala sekretariat dan bendahara pada PPK dan Panwaslu baik di Kabupaten maupun di Kecamatan yang statusnya adhoc. sehingga kalau pendekatannya sebagai kepala wilayah sekaligus pengguna anggaran mengapa kemudian yang dipersoalkan hanya tenaga kontrak namun ASN tidak dipersoalkan? ungkapnya.
Setelah mendengar laporan dari Yoma Naskay komisioner KPUD MBD pada pertemuan tersebut, kepala badan kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat (Kesbangpolinmas) kabupaten Maluku Barat Daya Drs. O Saununu langsung menelpon camat Pp.Terselatan Herman Suitela menanyakan persoalan tersebut.
Saat ditanyakan oleh Saununu via telepon seluler yang suara speakernya sempat dibesarkan dan dikutip oleh wartawan media ini yang berada di KPUD saat itu, camat Suitela sempat "ngotot" bahwa dirinya telah bekerja berdasarkan aturan dan dan dia tidak mau melanggar aturan namun sebagai Kakesbangpol Saununu mengarahkan camat untuk segera berkonsultasi dengan Bupati Maluku Barat Daya terkait SK Lekitoo sebagai tenaga kontrak karena dia diangkat melalui SK Bupati bukan SK camat tegas Saununu via teleponnya.
Sementara itu, menurut salah satu sumber terpercaya yang dihubungi media ini yang enggan namanya diberitakan membeberkan, sebelum mengeluarkan surat sakti terkait pemberhentian tersebut, Lekitoo sempat dipanggil oleh camat dan disuruh memilih melepaskan salah satu pekerjaannya antara PPK atau tenaga kontrak daerah namun jawaban Lekitoo kepada camat , dirinya sanggup melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku PPK maupun tenaga kontrak,dan sanggup untuk melaksanakan tugas yang di embankan kepadanya.
Dan setelah dilantik sebagai PPK beberapa waktu Lekitoo sama sekali tidak dihiraukan sang camat dan akhirnya pada tanggal 20 maret 2020 surat sakti pun dikeluarkan dalam rangka membatalkan dan menonaktifkan Lekitoo sebagai pegawai kontrak daerah atas nama camat dan pengguna anggaran.
Bukan itu saja, menurut sumber, ancaman pemberhentian Lekitoo dari tenaga kontrak juga sempat dilontarkan camat saat memberikan sambutan pada acara pelantikan seluruh PPS se kecamatan Pp.Terselatan beberapa waktu lalu.(Jgr)