Tiakur, Medianusantara.com- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi menunda beberapa tahapan pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota tahun 2020. Penundaan tersebut dikarenakan wabah virus covid-19 yang semakin masif merebak di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Demi mengantisipasi dampak penyebaran virus covid-19 tersebut pada tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor : 179 tahun 2020 tentang : penundaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19. Keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan surat edaran (SE) KPU RI Nomor : 8 tahun 2020.
Kaitannya dengan itu, KPUD Maluku Barat Daya pada selasa 24/3 lalu menggelar rapat koordinasi bersama stockholder yakni, Pemerintah daerah, Bawaslu, Polres MBD dan Badan Kesbangpolinmas Kab. MBD. mengelar pertemuan bersama betempat di aula KPUD MBD itu membahas penundaan terhadap beberapa tahapan pilkada akibat penyebaran virus covid - 19.
Anggota komisioner bagian teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten MBD Aner Leunufna SE, memimpin jalannya rakor tersebut menjelaskan, tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditunda berdasarkan arahan pada SK 179 adalah, Pelantikan PPS dan masa kerjanya dan seluruh kegiatannya kemudian verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan perseorangan dan seluruh kegiatannya serta pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) bersama kegiatan-kegiatannya.
Ditambahkan, berdasarkan instruksi dalam SK 179 bahwa untuk PPS yang telah dilantik maka masa kerjanya harus ditunda. sementara untuk PPS yang akan dilantik maka harus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Bawaslu, Pemerintah daerah, Polres, dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa di daerah tersebut belum terjangkit virus corona.
Menurutnya, dari 118 desa/kelurahan di Maluku Barat Daya telah dilaksanakan pelantikan PPS di 16 kecamatan dan hanya tersisa dua kecamatan yakni, kecamatan Damer dan Mdona Hyera namun setelah hasil koordinasi dengan pihak terkait dan dinas kesehatan MBD dinyatakan aman dari penyebaran virus corona, sehingga PPS di dua kecamatan yakni Damer dan Mdona Hyera telah dilaksanakan pada 23 dan 24 maret 2020 kemarin ungkap Leunufna.
Dia mengatakan, terkait penundaan tersebut, KPUD MBD juga belum mengetahui deadline waktunya sampai kapan namun KPUD akan terus melakukan koordinasi lanjutan sampai ada pemberitahuan lanjutan dari KPU RI.
Hasil rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara Nomor : 02/8108/KPU-Kab/III/2020 dimana nantinya kemudian akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan oleh KPUD MBD yang diteruskan secara berjenjang ke atas, ungkapnya. (Jgr)