Ambon, News MediaNusantara.com,— Upaya untuk menjerat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), terus terungkap di persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal BUMD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di PT Tanimbar Energi.
Setelah sebelumnya, komisaris PT Tanimbar Energi, memberikan keterangan mengakui Fatlolon sebagai pemegang saham, tidak melakukan korupsi di perusahan milik pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kali ini, giliran sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kepala Inspektorat KKT, Jeditya Huwaen,yang memberikan keterangan banyak dan kejanggalan untuk menjerat mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi Karel, Lusnamera.
Hasil audit yang dipakai untuk menjerat Fatlolon, Lololuan dan Lusnamera, Kejari KKT tidak memakai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), tetapi memakai hasil audit Inspektorat KKT yang penuh kejanggalan dan rekayasa.
Salah satu kuasa hukum Lololuan dan Lusnamera, Cornelis Serin ecara tegas menolak hasil audit Inspektorat yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar penetapan tersangka.
Penolakan tersebut disampaikan kuasa hukum Cornelis Serin, yang mewakili terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jeditya Huwae di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat, (06/02/2026).
Cornelis menilai terdapat kejanggalan serius dalam laporan hasil audit (LHA) Inspektorat yang kemudian dijadikan dasar dakwaan oleh JPU.
Menurutnya, terdapat perbedaan tahun dalam nomor laporan audit yang digunakan JPU dalam surat dakwaan yang menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa alat bukti.
Cornelis menegaskan, pihaknya menolak hasil audit Inspektorat yang dijadikan dasar oleh Jaksa untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka.
Ada perbedaan tahun dan nomor audit, yang menurut kami merupakan dugaan rekayasa alat bukti,” tegas Cornelis.
Cornelis menjelaskan, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum tercantum laporan hasil audit dengan nomor laporan hasil audit 700/LAK-7/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, laporan hasil audit tersebut justru bertanggal 10 Maret 2024.
“Nomor laporannya sama, tetapi tahunnya yang berbeda. Dalam dakwaan disebut tahun 2025, sementara laporan hasil audit yang sebenarnya bertanggal 10 Maret 2024. Ini jelas janggal dan perlu dipertanyakan,” ujarnya.
" Nah, selain itu Cornelis mengungkapkan kejanggalan lain terkait kronologi permintaan audit. Menurutnya, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang secara resmi meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara baru diterbitkan pada 18 Desember 2024.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana mungkin hasil audit seolah sudah ada lebih dulu, sementara permintaan resmi secara administratif baru dilakukan pada 18 Desember 2024.
Ini menimbulkan dugaan bahwa hasil audit telah disiapkan sebelum ada permintaan resmi administratif,” kata Cornelis.
Atas dasar itu, pihaknya secara tegas menolak laporan hasil audit Inspektorat dan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini sebagai dugaan pelanggaran hukum serius.
Selain itu, dalam persidangan yang sama, kuasa hukum juga menyoroti keterangan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dihadirkan sebagai saksi.
Cornelis menilai keterangan saksi tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit.
“Keterangan saksi Kepala Inspektorat tidak konsisten. Kami yakin, jika ada rekayasa, kebenaran pada akhirnya akan terungkap di persidangan,” pungkas Cornelis. (MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/diduga-rekayasa-hasil-audit-kuasa-hukum-tolak-lha-inspektorat-kkt-detail-461607