Ambon, News Medianusantara.com,- Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI, Baroto mengapresiasi langkah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku yang bertindak cepat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya penyelesaian layanan kewarganegaraan Ex-Crew kapal asing. Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Layanan Kewarganegaraan secara virtual bersama Divisi Keimigrasian dan Instansi terkait lainnya, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, Kamis,(23/09/21).
Baroto juga meminta bantuan dan dukungan dari rekan-rekan di Maluku utamanya dari Disdukcapil dan Imigrasi Ambon untuk bertindak tegas dalam menyikapi permasalahan Warga Negara asing (WNA).
Menurutnya apabila yang bersangkutan telah berdomisili di Maluku, tahap selanjutnya harus dilakukan verifikasi secara faktual bahwa yang bersangkutan memang benar tinggal di Indonesia, bisa berbahasa Indonesia, dan memiliki garis keturunan dengan Warga Indonesia terkhusus kepada mereka yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang lengkap.
Dirinya menegaskan bahwa status Warga Negara merupakan Hak Asasi Manusia Sesuai dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 yang menganut asas utama perlindungan maksimum.
“Bagi Masyarakat yang tidak jelas Kewarganegaraannya, segera akan kita putuskan. Namun Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) hanya bertugas untuk melegalkan, namun tentunya kami membutuhkan bantuan dari Kanwil dan Instansi terkait” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku Andi Nurka, dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan yang berlangsung saat ini merupakan upaya dalam membahas Layanan Kewarganegaraan Ex-Crew Kapal Asing yang tertinggal saat diberlakukannya Moratorium oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Puji Astuti yang masih aktif dalam masa tugasnya saat itu.
Diakuinya, bahwa Warga Negara yang tertinggal, tidak memiliki dokumen selaku Warga Negara Asing yang berada di Negara Indonesia.
“Tindakan yang akan dilakukan adalah deportasi atau pemulangan ke Negara Asalnya. Namun karena tidak adanya dokumen kewarganegaraan yang menjadikan kita kesulitan dalam pemulangannya.
Sehingga melalui rapat ini kita akan mencari solusi terbaik untuk Ex-Crew Kapal Asing ini” terang Andi.
Untuk diketahui, kegiatan ini dikuti oleh Polair Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Disdukcapil Provinsi Maluku, serta Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (MN-02))
Sumber : https://newsmedianusantara.com/dir-tata-negara-apresiasi-langkah-kanwil-maluku-yang-tindak-cepat-detail-438150