Dishub Ambon Gandeng Pihak Ketiga, Isi Kekosongan Pengelola Parkir

Dishub Ambon Gandeng Pihak Ketiga, Isi Kekosongan Pengelola Parkir

Ambon, News Medianusantara.com,- Dinas Perhubungan Kota Ambon, saat ini sedang menyiapkan proses Lelang Parkir untuk tahun 2023.  Pelaksanaan lelang parkir 2023, memakai dua  mekanisme.

Mekanisme  yang pertama kita bagi dalam 3 zona, yakni zona A. zona B dan C.

Zona A yakni zona digital, yang cakupannya itu pada ruas jalan A. Y. Patty, ruas jalan A. M. Sangadji, dan ruas jalan Diponegoro. 

Penegasan  ini disampaikan Kadis Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette, kepada awak media, di Media Center Balai kota Ambon, Sabtu (14/01/2023) 

Sapulette menjelaskan, zona A merupakan zona digital dimana pembayarannya bersifat non-tunai atau elektronik parkir. 

Elektronik parkir ini kerja sama antara pemerintah Kota dengan Bank Maluku Malut  selaku Bank Daerah.

" Pembayaran itu  nantinya  ke rekening  kas daerah yang ada di  Bank Maluku-Malut. Saat ini pihak Bank Maluku- Malut sementara mempersiapkan seluruh peralatan, aplikasi yang akan digunakan, dan sesuai dengan pernyataan dari direktur umum Bank Maluku bahwa direncanakan akhir Januari itu sudah kita laksanakan uji coba,"jelasnya.

Sapulette menambahkan, untuk zona A, pengelolaan parkir akan ditangani Dishub melalui juru parkir (Jukir) yang  telah dilatih.

" Zona kedua zona  tambahan yakni, zona B  diluar pasar mardika dan zona C di pasar Mardika.

Lokasi Zona B, dalam kota, Sampai Jl Jendral Sudirman, MCM sampai ke dermaga kota Jawa. Sedangkan  lokasi zona C  dari jembatan Waitomu pantai Mardika- jembatan Waitentua pantai Batu Merah,"terangnya. 

Kedua zona ini akan kita lelangkan, lanjutnya,  kita sementara mempersiapkan tim sekretariat untuk melakukan proses pelelangan terhadap kegiatan parkir tepi jalan umum di tahun 2023.

"Rencananya nanti akan dilaksanakan proses pengumuman itu minggu ke-tiga bulan Januari. Dengan demikian harapannya pada awal Februari 2023 seluruh proses pengadaan jasa pengelola parkir itu sudah siap untuk dilaksanakan," tegasnya 

Mengingat adanya jeda waktu antara kontrak pengelolaan parkiran 2022 dengan pihak ketiga yang telah berakhir Desember 2022, dengan proses lelang sampai dengan pengumuman pemenang pengelola parkir 2023,  maka terjadi kekosongan pengelola parkir pada masa transisi tersebut.

"Untuk  mengisi masa transisi tersebut, Sapulette  mengakui telah melakukan perjanjian kerja dengan pihak ketiga, yang dinilai berhasil menjalankan kerjasama dengan baik.

Persoalannya adalah pada masa transisi dari tanggal 1 Januari sampai dengan penetapan kontrak 2023/kontrak pengelola 2023. 

Dalam masa transisi yang kurang lebih diperkirakan 5 minggu  itu,  Dishub  menunjukkan salah satu perusahaan yang selama ini menangani pengelolaan parkir di tepi jalan umum, yakni CV Arka Mandiri Sejahtera untuk mengelola parkir di masa transisi. 

Perusahaan ini ditujukan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari UPTD pengelola parkir,  maka perusahaan ditunjuk untuk melakukan pungutan retribusi, guna membantu Dinas Perhubungan untuk melakukan pungutan retribusi selama masa transisi, "tuturnya.

Sapulette mengakui, telah menandatangani perjanjian kerja sama antara CV Arka Mandiri Sejahtera dengan dinas perhubungan untuk melakukan pungutan dimaksud. 

"Penunjukan ini sesuai prosedur karena ini kan masa transisi, kalau dalam masa transisi tidak dilakukan pungutan,  karena menunggu sampai kontrak ini kan repot karena kita sementara menggalangkan  penerimaan daerah. 

Nah kurang lebih 5 minggu ini kan harus dipungut kalau 5 minggu tidak kita pungut otomatis kan akan menurunkan penerimaan daerah.

Oleh karena itu selama kurun waktu 5 minggu ini dapat dilakukan pungutan karena target kita untuk parkiran di 2003 ini kurang lebih Rp 8 M, sehingga untuk mencapai target itu kita  harus star dari tanggal 1 Januari," harap Sapulette. (MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/dishub-ambon-gandeng-pihak-ketiga-isi-kekosongan-pengelola-parkir-detail-446363