Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Bisri Latuconsina Desak Ranperda Adat Masuk Prioritas DPRD Maluku 2027

Dorong Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Bisri Latuconsina Desak Ranperda Adat Masuk Prioritas DPRD Maluku 2027

Ambon, News Medianusantara.com,  – Anggota MPR RI / Anggota DPD RI, Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2027. 


Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang mengikat bagi identitas adat di Bumi Raja-Raja.


Pernyataan ini  disampaikan Latuconsina, usai  digelarnya Focus Group Discussion (FGD) terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Selasa, (21/7/2026)


Menurut senator yang akrab disapa Boy ini, FGD tersebut menjadi pemantik awal untuk menyatukan energi serta membangun konsolidasi gerakan bersama antar elemen daerah.


"Forum ini bukan sekadar diskusi biasa, melainkan wadah untuk mengumpulkan gagasan dan kekuatan bersama dari berbagai pihak, termasuk para raja, akademisi, tokoh adat, hingga organisasi masyarakat.


Sebagai tindak lanjut  dari pertemuan tersebut, sebuah tim khusus mengawal perjuangan lahirnya  regulasi akan segera dibentuk di bawah kepemimpinan Elifas Maspaitella. 


Tim ini nantinya bertugas mengawal seluruh proses penyusunan hingga pengesahan regulasi daerah yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.


Latuconsina menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari amanat konstitusi dan tanggung jawab moral sebagai warga negara. 


"Melindungi masyarakat adat berarti menjaga identitas dan keberadaan bangsa itu sendiri. Jangan sampai hak-hak mereka terabaikan hingga mempengaruhi  rasa nasionalisme dan kebangsaan," tegasnya.


Lebih lanjut, ia menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun UU tersebut telah memberi ruang pengakuan bagi masyarakat adat, implementasinya di tingkat daerah dinilai masih lambat dan belum optimal. 


Oleh karena itu, komitmen DPRD Maluku dalam memprioritaskan Ranperda Adat pada 2027 menjadi kunci penyelesaian persoalan di daerah.


Ditambahkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. 


Ia berharap RUU tersebut dapat disahkan secara bersamaan dengan RUU Daerah Kepulauan sebagai kado bersejarah pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


"Harapan kami, pada usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81 nanti, baik RUU Daerah Kepulauan maupun RUU Masyarakat Adat sudah sah menjadi undang-undang. 


Dengan begitu, arti kemerdekaan yang hakiki dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat, termasuk masyarakat hukum adat.


Maluku memiliki sejarah yang panjang dalam perjalanan bangsa, sehingga memiliki tanggung jawab moral untuk terus memperjuangkan  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


"Ini adalah ikhtiar orang Maluku untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bermartabat, lebih berkemajuan, serta adil dalam kemakmuran,"pungkasnya. (MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/dorong-perlindungan-hak-masyarakat-adat-bisri-latuconsina-desak-ranperda-adat-masuk-prioritas-dprd-maluku-2027-detail-463877