Ambon, News Medianusantara, com, — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penyerahan Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
Dalam pidato tertulis menteri yang disampaikan Gubernur, ditekankan bahwa pemberian remisi maupun pengurangan masa hukuman bukanlah sekadar pemotongan masa pidana semata. Kebijakan ini merupakan instrumen penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
"Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat," ujar Menteri dalam sambutan yang dibacakan Hendrik Lewerissa.
Menteri menjelaskan, sistem pemasyarakatan wajib menjamin kepastian hukum sekaligus menegakkan nilai-nilai kemanusiaan. Remisi diberikan sebagai apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai taat aturan, menunjukkan perbaikan perilaku, serta bersungguh-sungguh mengikuti seluruh tahapan pembinaan.
Secara nasional pada tahun 2026, pemerintah menyalurkan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan.
Bagi narapidana dewasa, remisi diharapkan memacu kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian , sehingga kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak lagi mengulangi tindak pidana.
Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana difokuskan pada perlindungan hak terbaik anak, pendidikan, pembentukan karakter, serta pemulihan masa depan mereka.
Selain itu, jajaran pemasyarakatan didorong untuk mengoptimalkan sarana yang ada di Lapas, Rutan, maupun LPKA demi mendukung ketahanan pangan dan kemandirian warga binaan. Sektor-sektor seperti pertanian hortikultura, tanaman pangan, peternakan, hingga perikanan dapat dimanfaatkan sebagai wadah pelatihan keterampilan kerja.
Selain pembinaan, Menteri mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Saya tegaskan kembali, tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi," tegas Menteri melalui sambutan tersebut.
Usai membacakan amanat menteri, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku secara simbolis menyerahkan bantuan berupa tiga set alat olahraga tenis meja, 260 eksemplar buku bacaan, serta bibit tanaman sayuran. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Ambon dan Kepala LPKA Ambon guna menunjang kegiatan fisik, minat baca, dan aktivitas produktif warga binaan.
Tak hanya itu, Gubernur Maluku juga berkesempatan meresmikan Gedung Patita Mart dan Cafe milik Koperasi Konsumen Lapas Kelas IIA Ambon sebagai wujud nyata dukungan terhadap sarana kemandirian di lingkungan pemasyarakatan.
Untuk diketahui, turut hadir pada kesempatan itu, yakni Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wali Kota Ambon beserta Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Daerah Kota Ambon, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, serta Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku.(MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/dorong-reintegrasi-dan-kemandirian-warga-binaan-gubernur-maluku-serahkan-remisi-hut-ke-81-ri-di-lapas-ambon-detail-464168