Ambon, News Medianusantara.com,— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon mengambil langkah cepat dalam mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Melalui program inovatif bertajuk Urus NIB Keliling (UNIK), Dinas ini turun langsung ke kelurahan dan kecamatan untuk mempermudah para pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas PMPTSP Kota Ambon, Febrien Mail, menjelaskan bahwa kegiatan jemput bola ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 3 hingga 5 November 2026.
Sejumlah titik lokasi meliputi kawasan Kecamatan Baguala dan Teluk Ambon, yang dipusatkan di Kantor Lurah Lateri, Kantor Camat Teluk Ambon Baguala, serta Kantor Camat Teluk Ambon.
Selain itu, pelayanan serupa juga akan dilakukan pada Kelurahan Karang Panjang, Desa Galala, dan Desa Leahari.
Menurut Mail, program ini dihadirkan untuk mendorong agar semakin banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Ambon memiliki legalitas resmi yang mudah, cepat, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya.
"Nomor Induk Berusaha adalah perizinan wajib yang harus dimiliki setiap pelaku usaha. Ibarat kata, NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha karena berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus penanda legalitas sebuah usaha," ujar Mail saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).
Mail menambahkan, bahwa hingga kini masih ada sebagian pelaku usaha yang menganggap skala usahanya terlalu kecil sehingga merasa belum membutuhkan legalitas. Padahal, para pedagang kecil, pemilik warung makan, hingga penjual kue tetap sangat disarankan mengantongi NIB.
Selain berfungsi sebagai identitas, NI ini juga mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai program layanan pemerintah.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperbarui data NIB apabila terjadi perubahan alamat operasional usaha. "Kalau misalnya pelaku usaha punya NIB dan pemiliknya sama, tetapi lokasi usahanya bertambah, dia harus mengubah data NIB-nya.
Tujuannya agar data terkini terekam sesuai dengan lokasi usaha yang baru demi memberikan kepastian hukum," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mail secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak perlu ragu mengurus NIB karena seluruh proses penerbitannya dijamin gratis.
Ia bahkan meminta warga untuk segera melapor jika menemukan adanya oknum yang mencoba melakukan pungutan liar dalam proses pengurusan perizinan.
Bagi masyarakat yang ingin mengurusnya, persyaratan yang dibutuhkan sangat sederhana, yakni KTP atau NIK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, serta nomor telepon atau alamat email yang aktif.
Pendaftaran dapat dilakukan
secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendampingan langsung dari petugas di lapangan bagi yang mengalami kendala teknis.
Selain lewat layanan keliling (UNIK), DPMPTSP Kota Ambon juga menyediakan fasilitas Klinik OSS di Kantor Wali Kota Ambon guna membantu masyarakat yang belum bisa dengan layanan digital.
Melalui program pembinaan dan edukasi ini, Mail berharap masyarakat di seluruh titik layanan dapat terjangkau dengan pelayanan yang cepat dan mudah.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan jemput bola ini sebaik-baiknya guna melengkapi legalitas usaha tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun," pungkasnya.(MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/dpmptsp-kota-ambon-genjot-legalitas-pelaku-usaha-lewat-program-layanan-jemput-bola-unik-detail-465280