DPRD Aru Minta Polda Maluku Tuntaskan Kasus Penganiayaan Di Mess Jargaria

DPRD Aru Minta Polda Maluku Tuntaskan Kasus Penganiayaan Di Mess Jargaria

Dobo,News Medianusantara.com -DPRD Kabupaten Kepulauan Aru mengtuk jeras dan mendesak Pihak Kepolisian baik Polda Maluku maupun Polresta Ambon untuk menuntaskan Kasus kekerasan terhadap 2 warga Aru yang mendiami Mess Jargaria yang berlokasi di kawasan Skip kota ambon.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Udin Belsigaway kepada wartawan media ini seusai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan para tokoh pemuda Aru pada,Rabu (12/8/2020).

"Jadi atas nama masyarakat Aru kami mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap warga Aru yang mendiami Mess Jargaria dan kami meminta agar Polda maupun Polresta Ambon untuk segera menindak dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku sesuai perundang-undangan yang berlaku"kata Belsigaway.

img-1597276835.jpg

Ketua DPRD ini juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru agar segera memulangkan 136 warga yang saat ini berada di kota Ambon,paska aksi kekerasan di mess Jargaria Minggu (9/8) kemarin.

"Kami juga meminta kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru agar sesegera mungkin memulangkan anak-anak Aru,para CASIS TNI yang tidak lolos tes kemarin dan saat ini mendiami Mess Jargaria bersama keluarga mereka"tegas Ketua.

Ketua DPD Partai Nasdem Aru ini juga menambahkan bahwa ada dua poin penting yang dihasilkan dalam RDP bersama tokoh Pemuda Aru.

“Jadi dalam RDP itu hasilkan dua poin yang sudah saya sampaikan mendesak Pemda Aru untuk segera memulangkan anak Aru Casis TNI yang tidak lolos dan tinggal di Wisma Jargaria) dan meminta agar Pemda Provinsi, Polda dan Polresta Ambon untuk memberikan rasa aman bagi mereka,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Ketua DPRD meminta agar Polda maupun Poltabes Ambon untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku.

"Kami sudah menghubungi mantan Kapolres Aru Kombes Pol. Moh. Ohoirat, yang saat ini menjabat Direskrimum Polda Maluku guna mengetahui sejauh mana penanganan kasus penganiayaan dan pengrusakan mess Jagraria

dan informasi yang kita terima sementara kasus tersebut sudah dalam penanganan Polda Maluku dan Polres Kota Ambon"jelas Belsigaway.

Ketua DPRD juga menambahkan, apabila dalam proses hukum nantinya, anak- anak kita tersebut membutuhkan pendampingan hukum, maka DPRD siap untuk menindaklanjutinya bersama Pemda Aru.

“Kalau nantinya anak anak kita tersebut membutuhkan pendampingan hukum maka DPRD siap untuk menindaklanjuti bersama Pemda untuk memberikan pendampingan hukum bagi mereka namun yang terpenting dua point tadi, yakni Pemda harus segera pulangkan mereka, kemudian Polda atau Poltabes Ambon dan Pemprov memberikan rasa nyaman bagi mereka,” tegas Udin Belsigaway.

Ketua DPRD juga mengatakan, jumlah mereka yang ada sebanyak 136 orang (Casis TNI yang tidak lolos bersama orang tua) yang menghuni wisma Jargaria tersebut.(Rangga)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/dprd-aru-minta-polda-maluku-tuntaskan-kasus-penganiayaan-di-mess-jargaria-detail-428934