DPRD Maluku Sahkan Empat Perda, Refisi Pajak dan Retribusi Jadi PAD

DPRD Maluku Sahkan Empat Perda, Refisi Pajak dan Retribusi Jadi PAD

Ambon, News Medianusantara.com - DPRD Provinsi Maluku secara resmi menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) serta menyetujui satu Rancangan Perda (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (18/12/2025).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun. Ia menegaskan, penetapan regulasi daerah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah politik dan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menopang kemandirian fiskal daerah.


Adapun empat Perda yang ditetapkan yakni Perda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.


Selain itu, DPRD Maluku juga menyetujui perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dinilai sangat strategis dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Perda bukan sekadar produk administrasi, tetapi instrumen hukum untuk memastikan pemerintahan berjalan tertib, pembangunan berkelanjutan, dan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Benhur dalam sambutannya.


Ia menekankan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi regulasi penting karena berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.


Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyatakan penetapan sejumlah perda tersebut merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab tantangan otonomi daerah, khususnya keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi.


“Kita harus jujur mengakui bahwa banyak kewenangan daerah telah ditarik ke pusat. Karena itu, daerah harus memaksimalkan ruang kewenangan yang masih dimiliki melalui regulasi daerah,” ujar Lewerissa.


Menurutnya, revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi solusi untuk menangkap potensi penerimaan yang selama ini belum memiliki dasar hukum.


“Tanpa dasar hukum, kita tidak bisa memungut. Perda ini memberikan landasan kuat bagi OPD dan Badan Pendapatan Daerah untuk bekerja optimal,” tegasnya.


Gubernur berharap, seluruh perda yang telah ditetapkan dapat segera diimplementasikan setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan PAD Provinsi Maluku.


“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi menyangkut keberlangsungan keuangan daerah dan kesejahteraan rakyat Maluku ke depan,” pungkasnya.

Sumber : https://newsmedianusantara.com/dprd-maluku-sahkan-empat-perda-refisi-pajak-dan-retribusi-jadi-pad-detail-461067