Tiakur, News Medianusantara.com- Beragam bentuk inovasi pelayanan administrasi kependudukan (ADMINDUK) telah dilakukan dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Maluku Barat Daya ditengah masa pandemi covid-19 yang mewabah saat ini. salah satunya adalah pelayanan dokumen berbasis WhatsApp agar dapat memudahkan masyarakat dalam segala bentuk pengurusan dokumen kependudukan di daerah itu namun hal ini seolah tak mendapat respons dari masyarakat.
Padahal inovasi pelayanan ini dilakukan salah satu tujuannya adalah memacu kesadaran masyarakat untuk mengurusi segala dokumen yang berkaitan dengan kependudukan mulai dari akte kelahiran, KTP - elektronik, kartu keluarga, akte kematian, dan kartu identitas anak (KIA).
"desain pelayanan ini perlu dilakukan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan bukan hanya di masa pandemic namun akan digunakan seterusnya sehingga selain memudahkan masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukan, metode pelayanan ini juga dinilai sangat efektif bagi masyarakat soal rentang kendali.
Dengan demikian kesadaran masyarakat soal pentingnya dokumen kependudukan harus ditingkatkan", ungkap Kadis Dukcapil Kabupaten Maluku Barat Daya Drs. Daud Remialy kepada media ini di Tiakur senin (13/7) kemarin.
Alasan Dukcapil MBD memilih aplikasi WhatsApp ini karena hampir seluruh masyarakat bisa mengakses aplikasi ini dan jaringan yang tersedia di MBD rata-rata bisa mengakses WhatsApp namun dirasakan animo masyarakat MBD sangat minim dalam mengakses pelayanan berbasis WhatsApp tersebut ungkap Remialy.
Dikatakan, selain pelayanan via WhatsApp, dinas Dukcapil MBD juga melakukan kegiatan pelayanan dokumen kependudukan sampai ke desa dan dusun kemudian saat di masa pandemi ini, dinas Dukcapil juga melakukan pelayanan pada setiap hari kerja dengan berpedoman pada protokoler kesehatan.
Olehnya itu sangat diharapkan kepada seluruh masyarakat agar peduli dan dapat mengakses pelayanan dokumen kependudukan via WhatsApp yang telah disediakan oleh pemerintah.
Saat ini dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Maluku Barat Daya telah membuka pelayanan dokumen kependudukan berbasis WhatsApp
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan bernomor : 007/90/V/2020 tertanggal 13 mey 2020 kepada para camat se-Kabupaten MBD perihal pelayanan dokumen kependudukan via WhatsApp saat ini dukcapil MBD telah resmi meluncurkan layanan dokumen kependudukan berbasis WhatsApp dengan nomor layanan : 0812 9299 3981 untuk tahap awal ujar Remialy.
Untuk itu lanjut dia, dalam memudahkan petugas dalam melakukan pelayanan maka masyarakat diharapkan dapat melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan mengingat proses pengajuan permohonan pelayanan dokumen dilakukan dari rumah ungkapnya.
Ditambahkan, untuk pemohon yang domisilinya di luar pulau moa maka dokumen yang telah dicetak akan diantar/dikirim ke alamat keluarga/kerabat yang ditentukan sendiri oleh pemohon. Selain itu dapat pula diserahkan kepada perwakilan kecamatan yang ada di pulau moa yang ditentukan oleh camat. Sementara untuk pemohon yang tinggal di seputaran pulau moa dokumen yang akan dikirim diantar ke rumah imbuh Kadis.
Selain inovasi pelayanan WhatsApp, dukcapil MBD juga telah melakukan sosialisasi lewat seruan ke Kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke desa-dusun, kemudian lewat liflet (brosur), kalender dan juga lewat media massa namun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan masih minim.
"Selama ini masyarakat kurang proaktif dan peduli soal dokumen kependudukan nanti kalau kemudian ada keperluan yang amat mendesak seperti pengurusan di bank, atau bantuan barulah diurus, dan ini yang membuat dinas kerepotan padahal sudah disiapkan format dan model serta inovasi pelyanan yang cukup memudahkan masyarakat.
Remialy berharap kedepan masyarakat dengan sadar dan penuh rasa tanggungjawab bisa dapat memaksimalkan bentuk inovasi pelayanan dokumen kependudukan di daerah itu.(Jeger)