Far-Far : Seleksi Mitra Kerja Parkir 2026 Terbuka & Sesuai Aturan

Far-Far : Seleksi Mitra Kerja Parkir 2026 Terbuka & Sesuai Aturan

Ambon, Newsnusantara.com,-  Proses seleksi mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum tahun 2026, dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan hukum.


DPRD Ambon tidak terlibat dalam penentuan pemenang seleksi pemilihan mitra kerja sama parkir tepi jalan umum Tahun 2026 yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ambon.


Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Ambon, Harry Far-Far, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon bersama Dinas Perhubungan, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026).


Harry menambahkan, peran Komisi III sebatas mengawasi dan mengawal proses agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Tidak ada pertemuan khusus atau keberpihakan pada pihak tertentu karena tidak bisa dibuktikan. 


Pertemuan dengan pihak yang disebut-sebut, termasuk CV Afif Mandiri, itu tidak pernah terjadi. 


Semua proses dilakukan terbuka, kalau ada yang merasa dirugikan jalurnya jelas, tempuh jalur hukum, bukan membangun opini luar," tegas Harry.


Menurutnya, pemilihan mitra pengelola parkir bukan melalui mekanisme seleksi teknis dan  administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).


“Kami berharap apa yang sudah disampaikan Komisi III hari ini menjadi catatan bagi pak Kadis. Karena mitra kerja sama ini juga menjadi tanggung jawab kami bersama dalam mengawal pelaksanaan di lapangan,” ucapnya.


"Ini bukan soal penawaran tertinggi atau terendah. Yang di nilai adalah kelengkapan dan kemampuan memenuhi kualifikasi sesuai aturan.

 

“ Nah, ini yang harus  diluruskan. Bukan penawar terendah yang dipilih, tapi perusahaan yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan. Ini penting agar publik mendapat pencerahan,” terangnya.


Ke depan, Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan fokus pengawasan akan diarahkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, termasuk perlindungan hak dan kewajiban juru parkir (jukir).


“Kalau hak dan kewajiban tidak dilaksanakan, kerja sama itu bisa diubah bahkan diputus kapan saja sesuai klausul. Ini penting agar semua pihak terikat dan bertanggung jawab,” pungkasnya.


DPRD berharap, penataan parkir kedepan tidak hanya menciptakan kenyamanan kepada masyarakat tetapi mendorong meningkatan pendapatan asli daerah. (MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/far-far-seleksi-mitra-kerja-parkir-2026-terbuka-amp-sesuai-aturan-detail-461546