Gubernur Launching  Pemutihan Pajak  Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Gubernur Launching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Ambon, News Medianusantara.com, - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa didampingi Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, melaunching Program Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor (Pokok dan Denda) Tahun sebelumnya, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II Tahun 2025.

Kegiatan launching berlangsung di Pelataran Kantor Gubernur Maluku, Rabu, (14/5/2025).

Gubernur Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa  program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang di gelar, sebagai bentuk perhatian pemerintah, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah.

Selain itu, kata Gubernur, program pemutihan  tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2025 merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah provinsi Maluku, masyarakat sekaligus upaya untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei - 31 Juli 2025, sebagai upaya melakukan cleansing data kendaraan, menghapus tunggakan pokok denda pajak kendaraan bermotor serta biaya balik nama kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya. 

Menurutnya, ini merupakan kesempatan  baik kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk membayar hanya satu tahun pajak berjalan pada tahun 2025,  kendaraan bermotor kedua dan ketiga atau pajak progresif.

Gubernur mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini.

“Jangan tunda lagi untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan anda. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Maluku.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, menjelaskan, program pemutihan ini mencakup penghapusan total seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor  dari tahun 2024 ke belakang.

Wati menambahkan, baik itu tunggakan tiga tahun, lima tahun bahkan sepuluh tahun pun semuanya di hapus. Begitu juga untuk denda maupun pokoknya semuanya di hapus.

"Nah, program ini juga bertujuan mendapatkan data kendaraan bermotor yang lebih akurat melalui proses cleansing data..

Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan masih rendah, yakni masih berkisar 34 % pada tahun 2024.

Sembari berharap, dengan program ini, masyarakat bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak tepat pada waktunya dan 

mensukseskan target satu data Indonesia di sektor perpajakan kendaraan.(MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/gubernur-launching-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-tahun-2025-detail-457900