Ambon, News Medianusantara.com - Berdasarkan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang pemerintahan daerah, Gubernur Maluku Murad Ismail menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku Tahun Anggaran 2020, kepada DPRD Maluku berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pertanggungjawaban ini disampaikan Gubernur secara virtual dari kediamannya, dalam rapat paripurna yang diselenggarakan dewan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (22/7/2021), rapat itu dipimpin Wakil Ketua (Waket) DPRD Melkianus Sairdekut, didampingi Waket lainnya yakni Rasyad Effendi Latuconsina dan Azis Sangkala. Dihadiri sejumlah sejumlah anggota dewan dari empat komisi.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan bila laporan keuangan yang telah diperiksa BPK meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Menurut kepala daerah, laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2020, merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Pemda atas penggunaan keuangan daerah, dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan operasional pemerintahan.
"Hal ini menjadi tolak ukur kinerja pemerintahan untuk dipertanggungjawabkan pada setiap akhir tahun anggaran,"katanya.
Gubernur menjelaskan, secara umum, tujuan laporan keuangan pemerintah daerah dapat dilihat dari 3 aspek, yakni menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan, yang bermanfaat bagi para pengguna, dalam membuat dan mengevaluasi keputusan alokasi suatu sumber daya.
Kedua, mempunyai peranan prediktif dan prospektif, dalam rangka menyediakan informasi yang berguna, untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan dan dihasilkan, untuk operasional yang berkelanjutan serta resiko ketidakpastian yang terkait. Ketiga, menyajikan informasi bagi pengguna mengenai indikasi, apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai anggaran," jelas Gubernur.
"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, karena selama tahun 2019 dan 2020, Pemprov meraih WTP dari BPK RI," jelasnya.
Kepala daerah menuturkan,
berdasarkan Perda Maluku Nomor 17 Tahun 2019, tentang APBD tahun anggaran 2020 dan Perda Nomor 9 tahun 2020, tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, maka pendapatan daerah dianggarkan sebesar 3,059 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 3,045 triliun atau 99,57 persen.
Pendapatan daerah tersebut, lanjut Gubernur, bersumber dari PAD sebesar 545,752 miliar, pendapatan dana perimbangan 2,498 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 1,207 miliar. Pada komponen belanja daerah, dianggarkan sebesar 3,890 triliun, terealisir sampai akhir tahun anggaran sebesar 3,008 triliun atau 77,32 persen.
Realisasi belanja daerah tersebut, terdiri atas belanja operasi sebesar 2,096 triliun, belanja modal sebesar 591,452 milyar, belanja tak terduga sebesar 93,681 miliar dan belanja transfer sebesar 227,238 miliar. Selanjutnya terhadap pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar 863,926 miliar dan terealisir sebesar 338,326 miliar atau 39,16 persen.
"Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan daerah, dianggarkan sebesar 32,800 milyar rupiah, terealisasi sampai akhir tahun anggaran sebesar 32,775 milyar rupiah atau 99,92 persen," lanjutnya.
Gubernur menambahkan, terkait dengan hal tersebut, bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah, dengan pengeluaran pembiayaan daerah, maka diperoleh pembiayaan netto sebesar 305,551 miliar rupiah. Dengan demikian, secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah sebesar 3,045 triliun.
Jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar 3,008 triliun rupiah, maka dihasilkan surplus APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 37.776.594.792,87 (37 miliar lebih).
Surplus APBD tersebut, bila ditambahkan dengan pembiayaan Netto sebesar 305,551 miliar, maka dihasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 343.328.072.884,38 (343 miliar lebih).
"Selanjutnya, neraca Pemprov Maluku, merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah provinsi per 31 desember 2020, yang terdiri atas total aset sebesar 5,799 triliun, total kewajiban sebesar 294,698 miliar dan total ekuitas," tutup Gubernur. (*).
Sumber : https://newsmedianusantara.com/gubernur-maluku-sampaikan-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-tahun-2020-detail-436685