Ambon, News Medianusantara.com - Gubernur Maluku Murad Ismail menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola Aset PT PLN (Persero) dan Penyerahan Sertifikat Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Maluku yang berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur, Jumat (25/9/2020).
Murad dalam sambutannya mengatakan, sesuai amanat pasal 6B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditegaskan, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
"Melalui Rakor ini, diharapkan adanya konsolidasi data aset yang akurat, sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Kanwil ATR/BPN dan BUMN terkait dalam perbaikan tata kelola aset yang baik," katanya.
Selain itu, lanjut dia, manajemen aset sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian aset yang tidak perlu, menerapkan menajemen resiko terhadap aset, meningkatkan keamanan aset dan kemudahan dalam penyusunan anggaran untuk pengadaan atau pembelian aset.
Pada kesempatan Rakor ini, kata Murad, Pemprov Maluku mengagendakan dua kegiatan penting. Pertama, mengenai penyerahan hibah aset pemerintah secara keseluruhan antara Pemprov Maluku dan Maluku Utara, melalui Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima.
"Semoga penyerahan hibah aset ini, maka sebagian aset yang ada di Maluku akan dihapuskan dari daftar aset sehingga kedepannya penataan aset pada kedua provinsi ini dapat terkelola dan tercatat dengan baik," katanya.
Kedua, lanjut Murad, yakni penyerahan sertifikat tanah dari Gubernur kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ditempat yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
"Hari ini saya hadir bukan sekadar seremonial. Program manajemen aset ini menjadi bagian dari Delapan Program Intervensi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah. Kami terima kasih dan apresiasi seluruh pihak yang turut serta menyelesaikan permasalahan tanah dan sertifikasi tanah ini, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, juga PLN," tutur Firli.
Firli menjelaskan, kedelapan program intervensi tersebut adalah manajemen ASN, APIP, Perizinan, Tata Kelola Dana Desa, Pengadaan Barang dan Jasa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Perencanaan dan Penganggaran APBD.
"Dengan ini, maka strategi pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan tiga pendekatan yakni Pendekatan Pendidikan Masyarakat, Pendekatan Pencegahan dan Pendekatan Penindakan," jelasnya.
Firli menambahkan, hasil uji ini bisa melakukan korupsi dan Penindakan agar masyarakat takut melakukan korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum.
"Dengan tiga pendekatan tersebut dilaksanakan, maka kami memiliki keyakinan pemberantasan korupsi berhasil guna dan berdaya guna, Insya Allah prosesnya terbaik," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengaku, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk mendayagunakan aset tanah dan properti milik PLN. Atas dasar itu, mereka butuh bantuan BPN walau kerja sama tersebut didukung KPK RI yang memiliki fokus, program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN.
"Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di provinsi Maluku yang semula hanya 18 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 86 persen," ungkapnya.
Menurut Darmawan, pencapaian yang diraih saat ini, tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Maluku dan Pemerintah Daerah yang berada di Maluku. Bagi dia, sertifikasi tanah itidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Untuk diketahui, Penyerahan Sertifikat Pemerintah Daerah Wilayah Provinsi Maluku terbagi menjadi dua sesi. Pertama, penyerahan sertifikat PT. PLN (Persero) dari Irjen Kementerian ATR/BPN kepada PT. PLN Unit Induk Wilayah Maluku/Maluku Utara dan Unit Induk Pembangunan Maluku. Kedua, penyerahan sertifikat kepada Pemda. Di penyerahan kedua ini, Ketua KPK RI Firli Bahuri menyerahkan sertifikat kepada Gubernur Maluku Murad Ismail dan Walikota Ambon (Diwakili Walkot Syarief Hadler), dan seterusnya.
Setelah, dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Pemekaran antara Pemprov Maluku dan Maluku Utara. Penandatanganan ini disaksikan Ketua KPK RI Firli Bahuri, Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kapolda Maluku Baharuddin Djafar dan Kepala Kajati Maluku Rorogo Zega.
Dalam Rakor ini, turut hadir, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal dan Irjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Wakil Gubernur Barnabas Natanhiel Orno, Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, Kapolda Maluku Baharuddin Djafar, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Wakil Walikota Ambon Syarief Hadler, Bupati Seram Bagian Barat M Yasin Payapo, Bupati Kabupaten Maluku Tenggara M Thaher Hanubun, Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Bupati Buru Ramli Umasugi dan Forkopimda.
(*)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/gubmal-hadiri-rakor-kelola-aset-pln-dan-penyerahan-sertifikat-pemprov-detail-429996