Ambon,Media Nusantara.Com – Sebagai bentuk kenetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk tidak terlibat dalam politik Pragtis dalam Pesta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden.
Pemerintah Provinsi Maluku sebagai keterwakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah, kini telah menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 11 Kabupaten/Kota di Maluku.
“ Surat edaran untuk OPD dan masing-masing Kabupaten telah disampaikan mulai sejak bulan April, agar ASN tetap netral dan tidak terkontaminasi dengan politik,” Ungkap Plt. Gubernur Maluku Hamin Bin Taher kepada wartawan di Lantai II Kantor Gubernur Maluku, usai melakukan telekonpres bersama Forkopinda Rabu (10/4/2019.
Selain itu Lanjut Taher, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah menyampaikan surat edaran Mendagri bagi masing-masing Bupati/Walikota se Maluku, agar selama pelaksanaan Pemilihan Umum berlangsung, Bupati/Walikota diharapkan untuk tidak meninggalkan tempat, mengingat Bupati dan Walikota adalah penaggungjawab.
“ Surat dari Mendagri juga telah disampaikan kepada Bupati/Walikota se Maluku, agar selama Pemilu berlangsung mereka tidak meninggalkan tempat, sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan dengan sukses dan penuh demokrasi.
Olehnya, lewat surat edaran Mendagri tersebut ASN diharapkan untuk tetap netral dan tidak terkontaminasi dengan persoalan politik, bahkan Bupati/Walikota diminta untuk tidak berpergian keluar daerah selama proses Pemilu masih berlangsung,” Pinta Plt Gubernur Maluku. (MN.01)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/hadapi-pilpres-asn-dihimbau-netral-bupati-walikota-tak-keluar-daerah-detail-412035