Jauwerissa Akui Minta Dana Dari Fatlolon Bagi Anggota DPRD KKT

Jauwerissa Akui Minta Dana Dari Fatlolon Bagi Anggota DPRD KKT

Ambon, News Medinusantara.com,- Bupati  Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) periode 2017-2022, Petrus  Fatlolon, di panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadilan negeri Ambon.

Fatlolon di panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KKT.

Fatlolon hadir dan memberikan keterangan di persidangan bersama  lima anggota DPRD KKT lainnya, yakni,  Paula Laratmase, Ricky Jauwerisa, Jauflaun Batlajery,  Pitkait Taborat, Jhon Kelmanutu.

Sidang lanjutan yang  dipimpin oleh ketua  majelis Hakim Tipikor  yang  diketuai, Harries Tewa, hadir jaksa penuntut umum, Achmad Atamimi dan tim penasehat hukum terdakwa yang di ketuai, Anthoni Hatane, pada Jumat, (15/12/2023).

Sidang berlangsung seru dengan menghadirkan mantan Bupati KKT dan menemukan fakta baru persidangan, terkait permintaan sejumlah pimpinan DPRD KKT.

Merujuk pada pengakuan Ricky Jauwerissa pada persidangan Senin (4/11/2023) kemarin, bahwa pembahasan APBD terjadi Deadlok, karena Badan Anggaran DPRD KKT menemukan kejanggalan pada SPPD sebesar Rp.9 milyar yang tidak rasional, sehingga mantan bupati kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon memanggil Badan Anggaran DPRD, untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian.

Dengan cara SPPD  BPKAD KKT akan dibagikan ke Forum Pimpinan Daerah ( Forkopimda), guna menjaga dan menjalin hubungan baik. 

Namun semua penyataan yang disampaikan Ricky   Jauwerissa pada persidangan tersebut, dibantah mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, didepan ketua Majelis Hakim Tipikor, Haris Tewa.

Fatlolon melampirkan sejumlah data-data yang dimilikinya dan dibawa serta dibuktikan langsung dalam persidangan.

Fatlolon menjelaskan, deadlock tahun 2020 kemarin,  yang terjadi di DPRD saat paripurna laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2019 yang pelaksanaannya untuk tahun anggaran 2020, serta adanya kepentingan pribadi sejumlah anggota DPRD, terutama Ricky Jauwerissa untuk melunasi hutang pihak ketiga.

Fatlolon menegaskan, hal inilah  yang menjadi sumber sehingga SKPD di lingkup pemerintah daerah KKT harus mengeluarkan sejumlah dana kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Fatlolon juga meluruskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memanggil atau mengundang pimpinan DPRD KKT untuk bertemu dan membahas soal deadlock yang terjadi.

Justru mereka sendiri yang datang menemui dirinya setelah terjadi deadlock, "tutur Fatlolon yang akrab disapa PF.

Saat terjadi deadlock ada beberapa pimpinan DPRD KKT yang ketemu saya, yakni pak Ricky Jauwerissa,  Jaflaun Oman Batlayeri dan Jidon Kelmanutu.

Pak Ricky sendiri pernah ketemu saya di rumah kediaman pribadi dan meminta saya agar memberikan dana sebesar Rp 50 juta kepada 25 Anggota DPRD dan jika dijumlahkan maka permintaan Ricky Jauwerissa sebesar Rp. 1.25 milyar, "ungkap Fatlolon.

Jauwerissa didepan ketua Majelis Hakim,  akhirnya mengakui kedatangannya ke rumah kediaman mantan Bupati KKT atas permintaan dan rayuan sejumlah anggota DPRD. (MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/jauwerissa-akui-minta-dana-dari-fatlolon-bagi-anggota-dprd-kkt-detail-451277