Kajari Kepulauan Aru Lakukan Pembohong Publik

Kajari Kepulauan Aru Lakukan Pembohong Publik

Dobo, Media Nusantara.Com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Aru Ketut Winawa, dinilai sebagian besar masyarakat setempat sebagai sosok aparat penegak hukum yang tidak pantas untuk dipercaya.

Pasalnya, semenjak melakukan tugas sebagai kepala Kajari Kepulauan Aru  menggantikan Rahmad Supriyadi, tidak mampu mengusut tuntas sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan petinggi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

Beberapa waktu lalu tepatnya (21/2/2019) dalam keterangan per, Winawa dengan tegas menyatakan kepada sejumlah wartawan bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka bagi sejumlah petinggi Pemda Aru.

Tapi nyatanya peryataan Kajari Aru ini hanya terkesan statemen yang di ibaratkan sebagai gula-gula yang habis manisnya lalu sepahnya di buang.

Menurut informasi yang diperoleh Winawa sendiri sudah dimutasikan ke daerah lain, sementara kasus korupsi yang di tanganinya di duga ikut pergi bersamanya.

Misalnya skandal PLTD yang melibatkan Sekda Aru yang kala itu menjabat selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupatn Kepulauan Aru hingga kini belum ada kepastian hukumnya.

Diduga Sekda Aru masih bisa bernafas lega, karena ada unsur balas budi pihak Kejaksaan Negeri kepada Pemkab Aru yang banyak menghibahkan proyek fasilitas Kejari Aru dengan nilai ratusan juta hinggas miliaran rupiah.

Selain itu pada (21/2/2019) Plt. Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Edwin Pattinasarany berkunjung ke Kejari Kabupaten Kepulauan Aru, guna memberitahukan kepada Kajari Aru Ketut Winawa, kalau tahun anggaran 2019 Dinas yang dipimpinnya menganggarkan Rp500 Juta yang bersumber dari APBD Aru untuk membiayai pembangunan jalan lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Kajari Kabupaten Kepulauan Aru Ketut Winawa yang dikonfirmasi melaluy Via Telepon selulernya pada Rabu (17/7/2019) mengaku, kalau pihaknya telah menetapkan dua orang pejabat Aru sebagai tersangka tanpa menyebutkan kasus apa yang menjerat kedua pejabat tersebut.

“ kita sudah tetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka dan untuk informasi yang jelas hubungui aja Kasie Pidsus Aru.” Jelas Winawa.

Ditanya soal siapa nama pejabat Aru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Winawa mengaku lupa nama kedua pejabat tersebut.

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejaksaan negeri Aru Siska Taberima ketika di konfirmasi lewat Via telepon genggamnya pada Jumat (19/7/2019) membantah belum ada penetapan tersangka bagi pejabat Pemkab seperti yang disampaikan Kajari Aru Ketut Winawa.

Dengan pola seperti ini, maka Kejaksaan Negeri Aru di ibaratkan macan ompong piaraan Pemkab Aru yang tidak bisa mengigit karena sudah di cabut taringnya oleh Pemkab Aru (M.01)    

Sumber : https://newsmedianusantara.com/kajari-kepulauan-aru-lakukan-pembohong-publik-detail-415413