Dobo, News Medianusantara.com- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM Provinsi Maluku Drs.Andi Nurka,SH,MH melakukan Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan terhadap 17 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari 5 Provinsi yakni NusaTenggara Barat, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan dan Bali. Pelantikan tersebut dilakukan secara Virsual di Kantor Kementrian Hukum Dan HAM Provinsi Maluku pada,Rabu (15/7)
Dari 17 Pejabat PPNS yang dilantik 2 Orang berasal dari Kabupaten Kepulauan Aru. kedua Pejabat PPNS tersebut adalah Syamsudin Wallay,SH.dan Abubakar Rahayaan,S.Sos.
Kedua Pejabat PPNS ini mengikuti pelantikan tersebut di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Aru.
Kakanwil dalam sambutannya mengatakan yang dibutuhkan dari Pejabat PPNS adalah dapat berinovasi dan kreatif.
"Yang dibutuhkan dari seorang Pejabat PPNS sekarang adalah dapat Inovasi dan Kreativitas maka dilakukanlah pertukaran posisi dan itu salah satu pertimbangan pimpinan seperti itu dan tentu memiliki dasar hukumnya juga,kemudian yang berikut adalah promosi.dimana seseorang dipercaya oleh pimpinan untuk naik setingkat dari apa yg dijabat sekarang karena memiliki skil dan kemampuan dibidang tersebut maka pimpinan mempercayakannya ke jenjang yang lebih tinggi lagi" Kata Andi Nurka.
Nurka juga berpesan bagi PPNS dari Imigrasi dapat membudayakan diri dengan karakteristik dan tradisi di Maluku.
"Untuk teman -teman dari Imigrasi ini pesan dari saya harus melakukan koordinasi cepat dan tepat serta membudayakan diri dengan lingkungan baru anda dengan mempelajari karakteristik dan budaya dan tradisi di Maluku ini"Ujarnya.
Kakanwil juga berharap agar para Pejabat PPNS yang dilantik dapat berinovasi dan membawah kemajuan ditengah Covid-19 saat ini.
"Kita harus dapat melakukan Inovasi-inovasi yang bisa membawa kemajuan,kemandirian diri kepermukaan dan jangan tinggal diam walau dalam kondisi pandemi Covid-19 namun jangan sampai daya kreasi kita,inovasi kita tenggelam dan yang harus kita fokuskan lagi peningkatan Dumber Daya Teknologi (ITE) dan itu harus kita bangkitkan dan pacuh sehingga pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi yang ada pada kita bisa berjalan secara maksimal.Jika nantinya dalam tugas ada hal-hal yang kurang atau permasalahan-permasalahan jangan didiamkan tapi harus disampaikan kepada pimpinan agar dicari solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut"Jelas Kakanwil.
Nurka juga menginginkan agar para Pejabat PPNS ini dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan dan menunjang tugas mereka.
"Segeralah berkoordinasi dengan instansi- instansi,rapatkan barisan ke dalam setelah itu baru keluar instansi maksudnya untuk apa untuk menunjang tugas-tugas dan fungsi kita,selalu bekerja dengan baik,bekerja dengan solid,jangan ada dusta diantara kita,yang paling penting adalah memberikan contoh yang baik,suri teladan bagi masyarakat ditengah -tengah wabah Cocid-19 ini,kita terapkan protokol kesehatan sehingga kita semua bisa terhindar wabah ini"harapnya.
Bagi teman-teman Pejabat PPNS Perlu saya sampaikan bahwa aparatur penegak hukum sangatlah penting karena penyidik merupakan pintu gerbang utama pencarian kebenaran materiil sesuai dengan prodak hukum yang berlaku.
"Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 telah menegaskan bahwa Penyidik Kepolisian,Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan lebih khusus PPNS merupakan jabatan fungsional yang diberikan Negara kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 dimana PPNS mempunyai beban tugas dan bertanggungjawab melakukan penegakan hukum berdasarkan wilayah kerja sesuai dengan Undang-undang"paparnya.
Andi Nurka juga mengingatkan Pejabat PPNS yang dilantik agarbtidak malu dalam menjalankan tugasnya.
"Bagi Pejabat PPNS yang perlu kami sampaikan bahwa setelah dilantik dapat jangan malu menjalankan tugas maupun mengambil tindakan penyidikan sesuai aturan yang berlaku yang berikut dalam menghadapi Covid-19 ini peran PPNS Satpol PP dan Dinas Perhubungan dapat menjalin kerja dengan baik.( Angga)