Ketua Bawaslu: Kami Sudah Berikan “ Warning”  Untuk Petahan dan ASN

Ketua Bawaslu: Kami Sudah Berikan “ Warning” Untuk Petahan dan ASN

Tiakur, Medianusantara.com- Sesuai amanat Undang-undang  No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, maka tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU ) terdiri atas tiga bagian yakni, pengawasan, pencegahan dan penindakan. Kaitannya dengan proses  pencegahan maka Bawaslu MBD telah melakukan tugas-tugas  pencegahan sebagai bentuk kepedulian terhadap salah satu dari bidang tugasnya. 

Kepada wartawan seusai rapat koordinasi sentra Gakumdu bersama pihak polri dan kejaksaan di Tiakur 4/3/20, Ketua Bawaslu Jemris Ph. Jonasz kepada wartawan menjelaskan, sejak tahapan pilkada serentak mulai dilaksanakan maka dalam rangka melakukan upaya pencegahan terhadap proses pelanggaran pemilu, pihaknya telah melayangkan surat peringatan peringatan kepada Benyamin Thomas Noach perihal larangan mutasi terhadap aparatur sipil negara (ASN). 

Menurutnya, hal ini sesuai amanat pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pergantian pejabat yang mana batasanya sejak tanggal 8 Januari lalu sudah tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat dan mutasi terhadap ASN. 

Dijelaskan, sesuai aturan maka 6 bulan sebelum pilkada berlangsung sampai dengan akhir masa jabatannya kecuali ada persetujuan dari menteri terang ketua Bawaslu.

Orang nomor satu di Bawaslu Kabupaten MBD ini menjelaskan hal Ini merupakan wujud dari tindakan pencegahan  yang dilakukan Bawaslu mengingat Benyamin Thomas Noach sebagai petahana yang digadang - gadang akan maju dalam perhelatan politik akbar lima tahunan itu.

Untuk itu,  sangsi terhadap pelanggaran pasal tersebut sangat mengikat karena selain dilakukan pembatalan terhadap pasangan calon (diskulifikasi) ada pula sangsi pidananya sehingga dalam rangka melakukan pencegahan maka sejak awal pihaknya telah memberikan sinyal warning kepada petahana.

Selain itu Bawaslu juga telah menyurati pemerintah daerah hingga pada level kepala desa agar tidak terlibat politik praktis bagi ASN beserta seluruh sanksi dan ancaman pidananya.(Jeger)





Sumber : https://newsmedianusantara.com/ketua-bawaslu-kami-sudah-berikan-warning-untuk-petahan-dan-asn-detail-423794