Ambon, News Medianusantara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku lewati Komisi III menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra, perusahaan transportasi daring Maxim, serta perwakilan driver Maxim di Kota Ambon, Selasa (10/6/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Mumin Refra.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku.
Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan menyangkut operasional Maxim di Ambon, termasuk keluhan para driver terkait hak-hak mereka.
Dalam keterangannya, Mumin Refra menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih tegas untuk mengatur operasional aplikasi transportasi daring seperti Maxim di daerah.
Salah satu usulan utama dari rapat ini adalah pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari regulasi yang lebih tinggi dan menjadi landasan hukum bagi aktivitas usaha transportasi daring di Ambon.
“Pergub ini diperlukan agar ada kepastian hukum baik bagi perusahaan operator aplikasi, pemerintah daerah, maupun para driver. Mereka tidak boleh dirugikan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mumin.
Selain regulasi, pembahasan juga mencakup jaminan sosial bagi driver, seperti kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi.
Pihak perusahaan Maxim, dalam pertemuan itu menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan regulasi dan tidak menghambat proses legalisasi, selama semua persoalan teknis dapat diselesaikan.
Data menunjukkan bahwa, jumlah mitra driver Maxim di Ambon saat ini mencapai lebih dari 400 orang tertinggi dibandingkan aplikasi serupa seperti Gojek dan Grab.
Kondisi ini mendorong perlunya kehadiran aturan yang spesifik agar semua pihak terlindungi secara adil.
Rapat diakhiri dengan kesimpulan bahwa Komisi III DPRD Maluku akan mendorong percepatan pembentukan Peraturan Gubernur sebagai pijakan hukum resmi bagi operasional perusahaan aplikasi transportasi daring di wilayah Maluku.
Sumber : https://newsmedianusantara.com/komisi-lll-dprd-maluku-desak-pergub-lindungi-driver-maxim-detail-458225