Ambon, Medianusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah daerah se-Provinsi Maluku dalam rangka pengelolaan barang milik daerah dan Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD). Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama berlangsung pada Rabu, 23/10/20190 di Islamic Center, Jalan Waihaong Pantai, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Kegiatan tersebut dihadiri wakil ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Kajati Maluku, Kapolda, Kepala Perwakilan BPKP, Bupati / Walikota se-Provinsi Maluku, Kakanwil BPN Maluku, Kannwil Wilayah DJP Papua dan Maluku, PT Bank Maluku Malut. dan pejabat tekait lainnya dari instansi masing-masing.
KPK berharap dengan adanya penandatangan MoU, Pemerintah daerah mampu untuk meningkatkan pendapatan daerahnya terutama dari sektor pajak yang memberikan kontribusi cukup besar kepada pendapatan daerah. Denagan adanya kerjasama dimaksudkan dapat menyelamatan aset-aset pemerintah daerah melalui kegiatan penertiban aset daerah.
Dari kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala yang dilaksanakan oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK di Maluku, terhadap permasalahan aset masih banyak aset-aset pemerintah daerah samapi saat ini belum disertifikasi, baik tanah maupun bangunan yang bermasalah dengan pihak ketiga, sehingga aset milik pemda yang legalisasi kepemilikannya masih menggunakan nama perseorangan atau pribadi.
Dengan adanya, penandatanganan MoU ini, diharapkan akan menjadi kerjasama yang efektif antara Pemda dengan BPN dalam melaksanakan percepatan sertifikasi tanah sebagai langkah awal pengamanan aset-aset daerah. Kerjasama yang efektif dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dimaksudkan dapat menyelesaikan aset-aset yang masih bermasalah dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga.
Permasalahan aset lain yang juga akan menjadi fokus dalam pengelolaan barang milik daerah adalah terkait aset kendaraan, diantaranya kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen lengkap kendaraan dinas pemda yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
KPK mendorong hal tersebut dapat diselesaiakan oleh pemerintah daerah, selain sertifikasi tanah, kerjasama antara Pemda dengan BPN juga dapat koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB, pemanfaatan data Zonasi Nilai Tanah (ZNT), dan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kerjasama dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah di kabupaten/kota.,dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah, dilaksanakan kerja sama dengan Kanwil DJP terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pengawasan bersama bidang perpajakan, dan juga dukungan peningkatan kapasitas dan pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah. Dan kerjasama dengan Bank Maluku Malut dilakukan untuk mendorong diberlakukannya kebijakan transaksi non tunai, karena penggunaan transaksi secara non tunai dapat mengurangi resiko titik-titik rawan korupsi.
KPK mendorong pemerintah daerah dibantu oleh bank daerah melakukan pemasangan alat perekaman pajak online kepada wajib pajak seperti hotel dan restoran, sehingga wajib pajak dapat dipungut dan menunaikan kewajiban pajaknya dengan benar maka otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak daerah.(MN02)