Ambon, News Medianusantara.com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sosialisasikan Peraturan KPU no 4 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umun tahun 2024 dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Santika, Kamis, (28/07/2022) ini,
dengan menghadirkan tiga narasumber yakni, Almudatsir.Z.Sangadji Engelbertus Dumatubun dan Abdul Khalil Tianotak.
Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dalam sambutannya menjelaskan, tahapan jelang pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022 yang ditandai dengan Launching tahapan pemilu.
Kubangun menambahkan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari perintah KPU-RI agar KPU ditingkat Propinsi dapat memberikan pemahaman secara detail seputar tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sebagaimana peraturan KPU di maksud.
Ditambahkan, untuk mengawalinya telah dilakukan juga bimbingan teknis sebagai awal semua proses tahapan pendaftaran.
Lewat kesempatan ini, dilakukan pengenalan SIPOL yang memang harus dipahami semua pemangku kepentingan.
Sembari berharap, agar dengan adanya sosialisasi yang dilakukan ini, dapat memberikan pemahaman kepada semua kalangan di Maluku secara merata dan bisa tersosialisasi dengan baik.
Abdul Khalil Tianotak dalam materinya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tahapan Pemilu nanti akan meliputi: perencanaan program dan anggaran; serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi, serta penetapan daerah pemilihan.
Dijelaskan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Selanjutnya, ada masa kampanye dan masa tenang; Serta dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Terakhir adalah penetapan hasil Pemilu, lalu tahapan ditutup dengan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif.
Sementara itu, ketua Divisi Perencanaan data, Informasi, Engelbertus Dumatubun dalam paparannya lebih menekankan seputar SIPOL.
Pemanfaatan Sipol, lanjut Domatubun, dimaksudkan untuk memenuhi aspek keterbukaan publik agar masyarakat dapat memantau dan memperhatikan soal terpenuhi atau tidak terpenuhinya persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.
Untuk diketahui, turut hadir dalam acara sosialisasi ini, yakni, Ketua KPU Provinsi Maluku, Sekretaris KPU Maluku, Anggota KPU, Forkopimda, Kanwil Hukum dan HAM, SKPD terkait lingkup Pemprov Maluku, Pimpinan Partai politik, Pemerhati Pemilu, tokoh agama, Ormas, dekan Fakultas FISIP Universitas Pattimura, Awak media baik cetak, elektronik dan online termasuk pejabat eselon III, IV lingkup KPU Maluku. (MN-02)
Sumber : https://newsmedianusantara.com/kpu-maluku-gelar-sosialisasi-peraturan-kpu-pemilu-2024-dan-pengenalan-sipol-detail-443540