KPU MBD Tetapkan 53.644 Daftar Pemilih Sementara

KPU MBD Tetapkan 53.644 Daftar Pemilih Sementara

Tiakur, News Medianusantara.com - KPU maluku barat daya baru menetapkan daftar pemilih sementar Untuk pilkada 9 Desember 2020 sebesar 53.644 (lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh empat) pemilih yang tersebar di tujuh belas kecamatan.

Namun diakui ketua KPUD MBD Jacob Alupaty Demny kepada wartawan di ruang kerjanya 19/09/2020. Dia menjelaskan, dalam proses penetapan daftar pemilih sementara (DPS) kabupaten MBD maka kendala utama adalah soal adminitrasi penduduk .

Dimana saat ini banyak penduduk yang tidak mengatongi e- KTP MBD, selain itu bannya pula yang telah mengantongi KTP MBD namun sedang bekerja di luar daerah. "saat ini banyak penduduk dari luar kabupaten maluku barat daya yang belum terdaftar sebagai peserta pemilih pada 9 desember 2020 mendatang. 

"Banyak penduduk yang memiliki KTP MBD, namun saat ini mereka telah berada di luar daerah dan belum dapat di pastikan mereka akan menyalurkan hak politiknya pada mendatang" terang Demny.

Olehnya itu, Ketua KPUD maluku barat daya Jacob Alupati  Demny  juga

 berharap agar masyarakat maluku barat daya yang telah memenuhi syarat bisa datang dan mendaftar diri di PPS  untuk boleh di tetapkan di dalam daftar pemilih tetap pada 16 oktober 2020 mendatang, untuk dapat mengunakan hak pilih di mana TPS yang sudah di tetapkan.harap alupati Demmy (Jgr)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/kpu-mbd-tetapkan-53-644-daftar-pemilih-sementara-detail-429899