Kuasa Hukum Ungkap Fakta Dugaan Rekayasa BAP

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Dugaan Rekayasa BAP

Ambon, News Medianusantara.com,– Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan perkara penyertaan modal BUMD KKT pada PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon.


Sidang yang  dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua anggota majelis hakim, Kamis, (12/02/2026). 


Kuasa hukum terdakwa Johana Joice Lololuan dan Karel Lusnanera, Cornelis Serin, membeberkan dugaan adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai mengarah pada rekayasa dan upaya pembohongan.


Hal ini terungkap dalam persidangan, saat kuasa hukum Cornelis Serin bertanya kepada saksi Alwiah Fadlun Alaydrus, yang pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Dalam persidangan, Cornelis menyoroti isi BAP milik terdakwa Yohana Lololuan yang diperiksa pada Mei 2025. Pada poin keempat BAP tersebut, jaksa penanya menanyakan kepada Yohana apakah mengenal “tersangka Petrus Fatlolon”.


Menurut kuasa hukum, pada saat pemeriksaan itu berlangsung, Petrus Fatlolon belum berstatus tersangka. Penetapan tersangka terhadap Fatlolon baru dilakukan pada 20 November 2025, atau beberapa bulan setelah pemeriksaan Yohana.


“Yang menarik, saat itu Petrus Fatlolon belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dalam BAP sudah disebut sebagai tersangka,” ungkap Cornelis di persidangan.


Ia juga menyampaikan bahwa dokumen BAP tersebut diperoleh dari penuntut umum. Fakta itu, menurutnya, menjadi pertanyaan serius terkait kronologi dan prosedur penetapan status hukum dalam perkara tersebut.


Selain soal penyebutan status tersangka, kuasa hukum juga mengungkap fakta lain terkait waktu pemeriksaan saksi Alwiah Fadlun Alaydrus.


Dalam BAP tercantum

bahwa pemeriksaan terhadap Alwiah dilakukan pada 21 November 2025. Namun, pada tanggal dan waktu yang sama, dua jaksa yang disebut dalam berkas tersebut—yakni Jaksa Garuda dan Myanmarbun—diketahui tengah memeriksa Petrus Fatlolon di Rumah Tahanan (Rutan) Ambon.


Saat itu, Cornelis menyatakan dirinya mendampingi Fatlolon saat pemeriksaan di rutan tersebut berlangsung dari pagi hingga malam.


“Pada tanggal dan jam yang sama, dua jaksa itu sedang mengambil keterangan di rutan. 


"Nah, selain itu, muncul BAP pemeriksaan saksi Alwiah dengan waktu yang sama hingga pukul 17.00 WIT.


Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan validitas proses pemeriksaan yang tertuang dalam berkas perkara,"pungkasnya (MN-02)

Sumber : https://newsmedianusantara.com/kuasa-hukum-ungkap-fakta-dugaan-rekayasa-bap-detail-461715